Kamis Besok, Pemprov Sulteng Panggil Bupati Morowali Utara dan PT CAS terkait Dugaan Pencaplokan Lahan

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:43 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulewesi Tengah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait sehubungan dengan adanya klaim lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara. Bupati Morowali Utara diminta hadir di pertemuan kali ini. (Foto: Ist).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulewesi Tengah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait sehubungan dengan adanya klaim lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara. Bupati Morowali Utara diminta hadir di pertemuan kali ini. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadwalkan rapat mediasi klaim lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) dan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok, 27 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, di ruang pertemuan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto. (Foto IST).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto. (Foto IST).
Berdasarkan surat nomor 001.1.5/52D/Ro/EKON tertanggal 24 Februari 2025, rapat akan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto.

Baca Juga: Perusahaan Sawit Milik Hartati Murdaya Diduga Caplok Lahan PT LNM, Polda dan Gubernur Sulteng Turun Tangan

Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti pengaduan PT LNM untuk membahas penyelesaian masalah perizinan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT LNM dan PT CAS.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT CAS memiliki izin yang berada di wilayah izin PT LNM di Kabupaten Morowali Utara.

Lahan yang dimaksud terletak di Kecamatan Mamasalato, Kabupaten Morowali Utara, dengan luas 6.450 hektar.

Bahkan, PT CAS yang merupakan bagian dari Central Cipta Murdaya (CCM Group) milik pengusaha kenamaan Siti Hartati Murdaya, telah melakukan land clearing seluas 2.000 hektar di wilayah izin yang dilaporkan PT LNM.

Baca Juga: Usaha Perkebunan Grup Astra Agro di Morut Komit Ciptakan Budaya K3

Untuk menyelesaikan persoalan ini, sejumlah pihak diminta untuk memenuhi undangan rapat Pemprov Sulteng, termasuk Bupati Morowali Utara.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Morowali Utara, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali Utara juga diminta hadir.

Sedangkan dari pemerintah provinsi, turut diundang Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, serta Tim GIZ Sulteng.

Baca Juga: UICI Gelar Wisuda Perdana, Rektor Tekankan Inovasi dan Akses Pendidikan Digital untuk Indonesia Emas 2045

Direktur PT CAS dan Direktur PT LNM juga diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2023, PT CAS juga pernah bersengketa dengan masyarakat di Desa Opo dan Desa Eururu, Bungku Utara, terkait pengelolaan lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X