Saran Pemprov Sulteng, Sebaiknya PT LNM dan PT CAS ke Pengadilan

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 02:47 WIB
Pertemuan mediasi PT LNM dan PT CAS yang dilakukan Pemprov Sulteng, Kamis 27 Februari 2025.  Kedua perusahaan ini saling klaim lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Ist).
Pertemuan mediasi PT LNM dan PT CAS yang dilakukan Pemprov Sulteng, Kamis 27 Februari 2025. Kedua perusahaan ini saling klaim lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Ist).

Ia mengingatkan kedua perusahaan terkait perizinan usaha perkebunan. Admnistrasi harus lengkap dan perizinan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa dan OKP, Polres Bangkep Gelar Baksos Polri Presisi Sambut Ramadhan 1446 H

Perwakilan PT LNM, Fauzan Abdi, juga memberi respons setuju untuk ke proses hukum. "Kalau tidak ada kesepakatan di mediasi ini, kami akan ke jalur hukum," ujar Fauzan selaku Legal Manager Kencana Agri Grup, perusahaan induk PT LNM.

Ia sangat menyayangkan terjadinya tumpang tindih izin di lokasi yang mereka persoalkan. Kenapa tidak dicabut saja izin perusahaan mereka, bila memang ada izin baru yang diterbitkan pemda setempat, dalam hal ini Pemkab Morowali Utara, kepada perusahaan lain.

"Mestinya, cabut saja izin kami dulu, lalu kasih ke PT CAS. Ini IUP-nya sama persis di lokasi kami 6.450 hektar di Desa Menyoe. Harusnya cabut saja IUP kami. Biar jadinya tidak seperti ini," sesal Fauzan yang banyak berbicara di pertemuan itu mewakili PT LNM.

Baca Juga: Kejari Morut Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pakem

Sementara dari PT CAS, Andri mengatakan sah-sah saja bila ada pihak lain melakukan upaya hukum. "Sebelum ke arah itu, sebenarnya PT LNM telah melakukannya. Karena saat ini kami telah dilaporkan di Polda Sulteng," beber Andri.

Andri kurang setuju disebut ada tumpang tindih izin lahan di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Sebab saat ini, perusahaan mereka telah berizin resmi. Jika ada tumpang tindih, proses perizinan yang mereka ajukan pasti akan tertolak atau tidak diproses.

"Kami anggap tidak ada tumpang tindih. Siapa yang keberatan, silakan saja (upaya hukum). Ada jalurnya. Kami persilakan," tegas Andri dalam pertemuan mediasi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X