Perusahaan Sawit Milik Hartati Murdaya Diduga Caplok Lahan PT LNM, Polda dan Gubernur Sulteng Turun Tangan

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:05 WIB
Polda Sulteng sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait dugaan pencaplokan lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. (Foto: Ist).
Polda Sulteng sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait dugaan pencaplokan lahan sawit di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengklaim dan diduga mencaplok lahan milik perusahaan lain yang berada di Kecamatan Mamasalato, tepatnya di Desa Menyoe.

Perusahaan tersebut adalah PT Cipta Agro Sakti (CAS) mengklaim lahan PT Langgeng Nusa Makmur. Luas lahan yang diklaim sekitar 6.450 hektar.

Perusahaan milik Siti Hartati Murdaya melakukan LC di lahan sawit milik perusahaan lain yang diduga mereka caplok.
Perusahaan milik Siti Hartati Murdaya melakukan LC di lahan sawit milik perusahaan lain yang diduga mereka caplok.
PT LNM berdasarkan dokumen telah memiliki izin sah untuk mengelola lahan tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Bertemu Tim Itjen Kemendagri

Sebaliknya, PT CAS, bagian dari Central Cipta Murdaya (CCM Group) milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, justru telah melakukan land clearing (LC) di area tersebut yang sudah mencakup 2.000 hektar. Sebelumnya pada 2023, perusahan ini juga pernah bersengketa dengan masyarakat di Desa Opo dan Desa Eururu, Bungku Utara.

PT LNM menyatakan pihaknya telah mengantongi berbagai izin sejak lama, termasuk Izin Lokasi (Inlok), Izin Usaha Perkebunan (IUP), pemetaan lahan, serta dokumen AMDAL.

Satu-satunya izin yang masih dalam proses adalah Hak Guna Usaha (HGU). Namun, mereka terkejut saat menemukan PT CAS telah melakukan LC di lahan tersebut.

Tak tinggal diam, PT LNM mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sulteng pada 26 November 2024. Polda Sulteng sudah turun lapangan melakukan penyelidikan kasus ini dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Morowali Utara Jelang Ramadhan Belum Stabil, Masyarakat Menjeriiit!!

“Kami memiliki izin lengkap, termasuk Inlok dan IUP yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Morowali. Namun, tiba-tiba ada perusahaan lain yang masuk dan mengklaim memiliki izin serupa,” ujar Dodi Yoanda Lubis, Manager Legal, Humas, dan Kemitraan PT LNM, akhir pekan lalu (22/2/2025).

Dodi menegaskan, PT LNM telah mengantongi izin sejak 2011 melalui Keputusan Bupati Morowali Nomor 192/Sarpras-DKP/63/VII/2011. Inlok ini diperpanjang pada 2013 melalui Keputusan Bupati Morowali Nomor 174/DISHUTBUN/X/2013, mencakup area 9.992 hektar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

Selain itu, PT LNM juga telah memperoleh IUP berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 177.L/DISHUTBUN/X/2013 untuk lahan seluas 6.450 hektar. Perusahaan ini pun telah mengantongi Izin Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan dari Bupati Morowali pada 2012.

Baca Juga: Aksi Klaimer Sepihak Lahan Sawit di Morowali Utara Makin Meresahkan Warga

“Kami juga telah terdaftar dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak 1 September 2023 dengan nomor pendaftaran SP4792. Bahkan, Kementerian Pertanian telah mengonfirmasi status IUP kami pada 1 Juli 2024,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X