FAKTA LAPANGAN
Pada 12 November 2024, tim PT LNM menemukan adanya aktivitas PT CAS di titik koordinat LAT -1.4059950, LONG 121.7824880—lokasi yang diklaim areal IUP PT LNM. Aktivitas yang terpantau meliputi pengurukan tanah, pembangunan jalan, serta pemasangan patok batas.
Setelah itu, PT LNM melaporkan dugaan penyerobotan ini ke berbagai instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Morowali Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Morowali Utara, serta Kementerian Investasi.
Namun, yang lebih mengejutkan, Camat Mamasalato menerbitkan surat pada 14 Januari 2025 yang menyatakan bahwa PT CAS memiliki IUP dan AMDAL di atas IUP dan AMDAL milik PT LNM.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota Termasuk Senator Inisial RAA
“Ini aneh, sebab IUP kami belum pernah dicabut,” tegas Dodi. Ia menduga ada ketidaknetralan pemerintah daerah dalam konflik ini.
Padahal, PT LNM sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PT CAS pada 15 Oktober 2024, meminta penghentian aktivitas di lahan mereka di Desa Menyoe, Kacamatan Mamasalato, dalam tujuh hari. Namun, hingga kini, PT CAS belum menunjukkan itikad baiknya.
Tak hanya itu, PT LNM juga menyomasi Camat Mamasalato dan Bupati Morowali Utara pada 25 Januari 2025, karena dianggap tidak netral dalam menangani sengketa ini.
"Mereka terkesan mengabaikan kami dan lebih berpihak ke PT CAS,” ungkap Dodi.
MENGADU KE GUBERNUR
Karena tak kunjung mendapat respons dari pemerintah kabupaten, termasuk Bupati Morowali Utara, PT LNM mengajukan permohonan mediasi ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Permohonan ini akhirnya direspons. Pertemuan mediasi dijadwalkan pada 27 Februari 2025 di Kantor Gubernur Sulteng. Mediasi rencananya dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto.
Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
"Kami siap membuktikan bahwa PT LNM adalah pemegang izin sah. Mari kita buka data masing-masing dan biarkan pemerintah menjadi mediator yang netral,” kata Dodi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CAS belum memberikan tanggapan terkait klaim dan dugaan penyerobotan lahan tersebut seperti yang diungkapkan legal dan humas kemitraan PT LNM. (*)