METRO SULTENG - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palu, mengklarifikasi masalah hilangnya Surat Keputusan (SK) PNS yang dijadikan agunan nasabah yang bernama Sumarjono.
Akibat hilangnya SK PNS, Sumarjono melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak BRI.
Menanggapi somasi dari kuasa hukum Sumarjono, Pimpinan BRI Kantor Cabang Palu, Budi Prastiyanto menyatakan pihaknya memberi perhatian serius atas hilangnya dokumen SK agunan nasabah yang terjadi di BRI Unit Biromaru Cabang Palu.
Baca Juga: Diduga Hilangkan SK PNS Nasabah, BRI Biromaru Disomasi dan Dituntut Rp15 Miliar
Budi memastikan, setiap permasalahan nasabah ditangani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. BRI kata dia, memahami situasi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan," ujar Budi menanggapi hilangnya SK PNS nasabahnya yang bernama Sumarjono.
Dalam menyelesaikan masalah ini, sebelumnya, BRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan nasabah Sumarjono di kediamannya di Desa Kalawara Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Pelantikan dan Workshop IPPMI Sulteng, Gubernur Titip Pesan Pemberdayaan
Pertemuan dalam rangka memberikan penjelasan terkait dokumen SK yang dimaksud serta menawarkan bantuan dalam pengurusan penggantian dokumen tersebut.
Kenapa demikian, kata Budi, sebab BRI memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh nasabah dan tetap berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi nasabah yang bersangkutan.
"Saat ini BRI telah menugaskan tim ke Unit Biromaru untuk melakukan pencarian dan verifikasi dokumen, serta memastikan proses administrasi agunan kredit nasabah sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Kabulkan Penarikan Kembali Perkara PHPU Kapuas
Pihaknya sebut Budi, selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Kami juga selalu menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan akan menindaklanjuti setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandas Budi. (*)