METRO SULTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis, 23 Januari 2025. Gugatan Pilkada Sulteng diajukan pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal).
Agenda sidang hari ini yaitu tanggapan termohon dan pihak terkait. Selanjutnya, para pihak menantikan putusan sela yang dijadwalkan pada Februari 2025.
"Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai. Kami kini menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela," kata kuasa hukum paslon Beramal, Abdul Rahman, di Jakarta.
Tim hukum tetap optimistis gugatan yang diajukan, terutama terkait dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, memenuhi unsur dan terbukti secara nyata.
Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang
"Kami haqqul yaqin, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar sang pengacara.
Sidang hari ini, sebutnya, berlangsung lancar. Menghadirkan pihak termohon atau tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng.
Dalam persidangan, pihak tergugat dan terkait dengan tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Beramal.
Baca Juga: Putusan Diskualifikasi Peraih Suara Terbanyak: Konsistensi MK Menjaga Integritas Pemilu
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih.
Sementara tim hukum pasangan Beramal diwakili oleh Andi Syafrani dan Damang, hadir untuk memberikan argumentasi hukum mereka.
Di luar ruang sidang, Ketua Harian Koalisi Beramal, Moh. Hidayat Lamakarate, bersama beberapa tim Beramal, turut hadir memberikan dukungan penuh kepada tim hukum.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Sulteng 2024.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng 23 Januari, Agendanya Tanggapan KPU