METRO SULTENG - Sidang lanjutan permohonan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 yang dimohonkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal), dipastikan akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang kedua hari Kamis nanti berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang
Wiryanto," kata Ruslan Sangadji, juru bicara pasangan Beramal pada Minggu (19/1/2025).
Pria yang akrab disapa Ochan ini menjelaskan, dalam surat panggilan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang untuk mendengarkan tanggapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sebagai pihak termohon.
“KPU akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah diajukan paslon Beramal pada sidang perdana 13 Januari 2025 lalu," terang Ochan.
Sidang yang ditangani Hakim Konstitusi Panel III, juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut.
“Bawaslu juga dijadwalkan memberi keterangan,” tambah Ochan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Ahmad Ali Ambisi Kekuasaan, Gultom: Gugatan ke MK Demi Demokrasi
Lebih lanjut, katanya, sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan tim Beramal.
Bahkan, MK tetap memberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid). Sementara kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.
“Pasangan calon Beramal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” ujar Ruslan yang juga Kepala Sekretariat Koalisi Beramal Sulteng.
Sebagai informasi, saat sidang pendahuluan Senin 13 Januari 2025 lalu yang ditangani oleh Panel III, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, pasangan Beramal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako.
Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Beramal, Andi Syafrani, dalam sidang tersebut.