Bantah Tudingan Ahmad Ali Ambisi Kekuasaan, Gultom: Gugatan ke MK Demi Demokrasi

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:47 WIB
Juru bicara paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (Beramal), Andri Gultom.
Juru bicara paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (Beramal), Andri Gultom.

METRO SULTENG - Pilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri, menggugat hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sah secara hukum. Peraturan perundang-undangan dan negara melegitimasi itu.

"Tudingan ambisi kekuasaan dari sejumlah pihak kepada Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri karena menggugat hasil Pilkada Sulteng ke MK, itu terlalu berlebihan. Langkah gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sah di mata hukum. Dan ini merupakan masih bagian dari tahapan Pilkada," bantah juru bicara paslon nomor urut 1, Andri Gultom, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

Gugatan ke MK, tegasnya, bukan tanpa alasan. Sebab ada permasalahan dari proses Pilkada Sulteng yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Ada hak konstitusi rakyat yang diabaikan.

"Bukan karena paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri tidak puas dengan hasil. Tapi ini bagian dari proses demokrasi yang menjadi tahapan Pilkada. Untuk menguji kebenaran adanya kecurangan di Pilkada, hanya ada di MK. Sekali lagi, (gugatan ke MK) bukan ambisi, " kata Andri Gultom.

Ia menolak bila ambisi kekuasaan itu disematkan kepada seorang Ahmad Ali. Karena Ahmad Ali justru meninggalkan statusnya sebagai tokoh nasional demi mencalonkan Gubernur Sulteng.

Baca Juga: Unggul di Pilgub Sulteng 2024, Ahmad Ali Klaim Memimpin Sementara Sesuai Data Real Count

"Demi mengabdi untuk kampung halaman, beliau balik ke Sulteng. Bukan untuk kejar jabatan. Jabatan dan kemewahan di Jakarta, rela beliau tinggalkan supaya bisa jadi cagub. Jadi, kalau dibilang karena ambisi jabatan dan cari kekayaan, itu tidak benar," kata sang jubir.

Gugatan ke MK adalah untuk menguji kebenaran adanya kecurangan yang dilakukan. Juga sekaligus sebagai pendidikan politik bahwa ketika terjadi masalah dalam demokrasi, maka mekanismenya dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita semua tentunya ingin demokrasi berjalan semestinya, jujur, dan berintegritas. Jika cara berdemokrasi yang tidak baik dilanjutkan ke generasi, maka jangan berharap perubahan. Akan seperti ini terus. Apakah prosesnya sudah sesuai? Makanya harus diuji di MK," kata Andri Gultom.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Morowali di MK: Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan

Sebagai informasi, perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Sulteng mulai disidangkan di MK pada 13 Januari 2025, termasuk Pilgub Sulteng, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan Pilkada yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BerAmal) diterima MK dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025. Agendanya mendengarkan keterangan pihak tergugat dan pihak terkait seperti KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng dan beberapa pihak lainnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X