MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng 23 Januari, Agendanya Tanggapan KPU

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 22:19 WIB
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri saat menerima rekomendasi Partai Gerindra untuk maju Pilkada Sulteng dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (Foto: Ist).
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri saat menerima rekomendasi Partai Gerindra untuk maju Pilkada Sulteng dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (Foto: Ist).

Dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon gubernur nomor urut 2 Reny Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang (Mendagri). Nanti setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri.

Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan.

Tim Hukum Beramal dalam sidang gugatan Pilkada itu, juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan.

Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Morowali di MK: Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan

Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, Tim Hukum Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X