"Ciri-cirinya semua kegiatan yang dilakukan kalau sudah ada tanda tanya, pasti sifatnya tidak terbuka, tertutup, pertanggungjawabannya pun tidak disampaikan kepada publik, dan sasarannya pun tidak tepat guna," imbuhnya.
Jadi langkah-langkah pencegahan korupsi tersebut, harus memiliki integritas. Setiap pejabat publik siapapun dia itu, misalnya melaksanakan kegiatan anggaran negara harus memiliki integiritas dalam dirinya.
"Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung kepada kami, beliau tidak suka Jaksa yang pintar, tapi harus Jaksa yang pintar dan berintegritas," katanya.
Integritatas itu lanjutnya, kualitas moral mencakup kejujuran, adil, bertanggungjawab, dan adanya konstensi antara perkataannya dan perbuatannya. Makanya betul-betul dibutuhkan Jaksa itu memiliki integritas.
Baca Juga: Desa Peleru, Astra Agro Lestari, Dulu dan Sekarang
Langkah-langkah pencegahan korupsi selanjutnya yaitu, edukasi terhadap bahaya melakukan korupsi, dengan edukasi secara dini kepada masyarakat, bahwa korupsi itu secara langsung dapat menyebabkan kesengsaraan masyarakat. Sehingga mengakibatkan angka kemiskinan meningkat, dan pengangguran bertambah dan kesempatan kerjapun tidak ada.
"Langkah pencegahan itu, pihak Kejari Touna melakukan pengawasan yang ketat. Semua mekanisme pengawasan itu harus dilakukan secara ketat kepada semua elemen pemerintahan dan swasta," terangnya.
Dengan dilakukan pengawasan ketat, apabila terjadi tindak pidana korupsi, bisa segera di deteksi dan segera diberantas.
Pada kesempatan itu Pilipus mengimbau kepada seluruh stafnya, agar melaksanakan kinerjanya dengan cara pintar dan berintegritas, walaupun jumlah SDM minim, namun itu bukan sebagai alasan melaksanakan tugas.
Baca Juga: Tanggung Jawab Partisipasi Pemilih dan Mendaulatkan Suara Rakyat pada Pilkada 2024
"Jadi tugas fungsi Kejaksaan dibidang pidana sebagaimana Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 yaitu, Kejaksaan melakukan penuntutan, penetapan hakim, melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, melakukan pengawasan pada putusan pidana bersyarat dan putusan pidana lepas bersyarat," tuturnya.
Selain itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang seperti tindak pidana korupsi, TPPU dan pelanggaran hamdal.
"Jadi untuk melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kejari Touna silahkan lihat di Instagram: Kejari_tojounauna, Tiktok: Kejari_touna & life.at.kejari.touna, Website: https://kejari-tojounauna.kejaksaan.go.id, dan Whatsapp: 081393805885 (layanan masyarakat," tandas Pilipus.***/PAR