METRO SULTENG - Uang sebesar Rp3.094.344.295 atau tiga miliar lebih berhasil disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dari penanganan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (FK Untad) tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, sudah dua orang ditetapkan penyidik Kejati sebagai tersangka. Yaitu TP (rekanan), dan FZ (PPK proyek) yang juga pegawai Untad Palu.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan badan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Uang yang disita Rp3 miliar tersebut merupakan uang hasil pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Meski ada pengembalian, namun tidak menghapus perbuatan tindak pidana.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Crhombook Dinas P dan K Poso Rp13 Miliar Dilapor ke Kejati Sulteng
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, ada modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad.
“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” beber Bambang saat konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Ia menguraikan, kasus ini bermula pada 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Proses tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000.
Proyek ini dimenangkan CV SBA dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.
Baca Juga: Biro ADPIM Pemrov Sulteng Studi Tiru ke Jawa Barat
Tapi siapa sangka, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV SBA belum menyerahkan satu pun barang yang disepakati.
Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga katalog, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979. Dari perhitungan tersebut, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya” ujar Bambang menegaskan. (*)