Jurkam Paslon BERIMAN Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Touna, Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 21:15 WIB
Jurkam Paslon BERIMAN resmi dilaporkan ke Bawaslu Tojo Una-una karena orasi kampanyenya. (Foto: Ist).
Jurkam Paslon BERIMAN resmi dilaporkan ke Bawaslu Tojo Una-una karena orasi kampanyenya. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Juru kampanye (jurkam) Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, resmi dilaporkan ke Bawaslu Tojo Una-una.

Pelaporan jurkam Paslon berjargon BERIMAN (Imam Kurniawan Lahay-Nawatsara Panjili) ke Bawaslu, karena orasi kampanyenya diduga merendahkan dan menyerang pribadi Paslon lainnya.

"Hari ini, Kamis 14 November 2024, kami telah melaporkan saudara RR ke Bawaslu Tojo Una-una. Karena orasi kampanyenya melanggar aturan," kata Ishak P Adam, anggota Satgas Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, IHLAS (Ilham-Surya).

Ishak Adam, anggota Satgas Hukum Paslon IHLAS.
Ishak Adam, anggota Satgas Hukum Paslon IHLAS.
Laporan Paslon IHLAS di Bawaslu bernomor 05/PL/PB/Kab/26.09/2024 tertanggal 14 November 2024.

Baca Juga: Viral Video Kampanye Paslon Beriman 'Berbau Ujaran Kebencian' Sebut Paslon Ilham Lahir di Togean Daerah Penyumbang Kemiskinan di Tojo Una Una

Materi orasi kampanye RR yang juga Ketua Partai Demokrat Tojo Una-una, menurut Ishak Adam, melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terutama dalam Pasal 17 (d).

"Pasal 17 khususnya huruf (d) menjelaskan tentang tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Paslon lainnya," beber Ishak.

Selain melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024, apa yang disampaikan RR dalam orasinya juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Yang dilanggar dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu Pasal 69 huruf b dan huruf c," tambah Ishak Adam.

Baca Juga: Pilgub Sulteng Menghitung Hari: Petahana Unggul di Riset, Ini Sebaran Suaranya

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, ada ancaman pidana dan denda bagi terlapor yang dinyatakan terbukti bersalah. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 186 Ayat 2. Paling singkat dihukum 3 bulan penjara dan paling lama 18 bulan penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit 600 ribu rupiah, dan paling banyak 6 juta rupiah.

Untuk itulah, Ishak Adam meminta kepada Bawaslu Tojo Una-una agar segera memproses pelaporan mereka. Karena materi kampanye yang disampaikan RR saat berkampanye merupakan hal yang dilarang dalam aturan. Itu kategori pidana Pemilu.

"Bukti berupa video kampanye sudah ada sama kami. Saksi kami juga lengkap. Model kampanye yang dilakukan jurkam Paslon nomor urut 4, sangat bertolak belakang dengan semangat mewujudkan Pilkada damai. Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada efek jera," pinta Ishak Adam.

Apa tanggapan Bawaslu Tojo Una-una? Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una, Gafril membenarkan pelaporan yang dilakukan Paslon nomor urut 2.

Baca Juga: Resmi, Mendagri Larang Pemda Salurkan Bansos Jelang Voting Day Pilkada Serentak 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X