METRO SULTENG - Calon Gubernur Sulteng 2024, Ahmad Ali, pada 31 Oktober 2024 dilaporkan ke Bawaslu Sulteng terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Nomor laporannya yaitu: 08/LP/PG/Prov/26.00/2024.
Ada empat orang yang melaporkan Ahmad Ali. Keempat pelapor merupakan Tim Hukum Paslon Sangganipa, paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto.
Empat pelapor masing-masing Amerullah, Johari, Natsir Said, dan Abdul Azis.
Pelaporan Tim Hukum Sangganipa terkait deklarasi dukungan dari sekitar 300-an guru honorer SD dan TK di Kota Palu pada 29 Oktober lalu kepada paslon BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Pengadaan Barang Jasa Gunakan E-Katalog untuk Transparansi
Deklarasi ratusan guru honorer kepada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 1, menurut Tim Hukum Sangganipa adalah bentuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam konferensi persnya di Palu Jum'at sore (1/11/2024), Tim Hukum Sangganipa mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti rekaman video terkait deklarasi dukungan kepada paslon BERAMAL.
"Ada seorang perempuan yang berdiri di tengah-tengah kumpulan perempuan yang sedang duduk di kursi dalam suatu ruangan, lalu membacakan pernyataan deklarasi dukungan penuh kepada pasangan calon Ahmad Ali danAbdul Karim Aljufri di kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah periode 2024 – 2029. Itu dinyatakan di Palu pada 29 Oktober 2024," kata Abdul Azis, Tik Hukum Sangganipa.
Deklarasi dukungan guru honorer SD dan TK Kota Palu, diduga bertempat di kediaman pribadi Cagub Ahmad Ali di Jalan Swadaya, Kota Palu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso
"Selain kegiatan deklarasi juga ada foto bersama dengan calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan calon Wagub Abdul Karim Aljufri," tambah Abdul Azis.
Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Pelibatan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 tersebut," beber Abdul Azis.
Risiko Peraturan Bawaslu tersebut adalah menjatuhkan pidana dan denda kepada terlapor jika benar-benar terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu.
"Ada sanksi pidana, denda dan administrasi. Kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami ini," tandasnya.