METRO SULTENG- Saat dirinya dituding menyerobot lahan, Adrianto Bandola justru menang di Pengadilan Negeri Poso dengan Nomor Putusan, 25/Pdt.G/2024/PN Pso.
Menurut Adrianto Bandola kepada media ini, Kamis (3/10/2024), sebagai penggugat,
Mengadili, mengabulkan gugatan pihak penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa ketetapan Diktum kesatu, dalam surat keputusan camat Lembo nomor: 593.7/18/SK/CL/XII/2019 tentang sengketa tanah antara keluarga inisial S dan K dengan Kelompok Masyarakat Desa Korowou tertanggal 12 Desember 2019, yang dikeluarkan oleh Camat Lembo, memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun III Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara dengan batas batas sebagai berikut.
Baca Juga: Kades vs Warga Pencuri 5 Sak Semen, Ketua Adat Desa Tompe Merasa Dipermainkan Hasil Mediasi
Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah pembagian keluarga S dan K, sedangkan sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah pembagian Keluarga S dan K, Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan, Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan.
Lanjut Adrianto, pada poin ketiga menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan ketentuan Diktum Kesatu dalam surat keputusan Camat Lembo Nomor: 593.7/18/SK/CL/XII/2019 tentang sengketa tanah antara keluarga S dan K dengan kelompok masyarakat tertanggal 12 Desember 2019, yang isinya objek sengketa tersebut dikembalikan.
Kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, yang penggunaan dan peruntukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: HANDAL Sudah Punya Solusi ketika Pajak Mamin dan Retribusi Sampah Ditiadakan
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkaran yang timbul dari sidang ini sebesar Rp10.714.000,00 (Sepuluh juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
"Jadi putusan pengadilan tersebut merupakan putasan yang inkrah atau berkekuatan tetap, yang berbunyi dengan demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2024 oleh Eka Prasetyo Pertama, sebagai Hakim Ketua, Bakhruddin Tomajahu, dan Andi Marwan, masing-masing sebagai Hakim anggota," jelasnya.
Putusan tersebut diucapkan secara verstek dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 Oleh Majelis Hakim tersebut masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Dwi Hartini, sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Poso, dihadiri kuasa hukum penggugat melalui system' informasi pengadilan tanpa dihadiri oleh tergugat.
Baca Juga: Kepsek SDN I Tolitoli Optimis Bisa Raih Dana Boskin Tahun Depan Dari Kemendikbud
"Adapun luas tanah sengketa tersebut seluas sekitar 25,6 Ha, yang dikembalikan kepada negara hal ini pemerintah Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, yang penggunaannya dan peruntukkannya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka sekitar tahun 2020 tanah tersebut atas kesepakatan bersama masyarakat Desa Korowou, maka objek sengketa dikapling-kapling dan dibagikan kepada masing-masing keluarga masyarakat Desa Korowou, untuk lahan pemukiman baru masyarakat, jadi kalau dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan, dasar hukumnya apa?," ujar Andrianto Bandola dengan nada heran.***