Baca Juga: Dugaan Sumpah Palsu Eks Bupati Donggala Kasman Lassa dan Adik Kandungnya di Persidangan Dugaan Korupsi Website Desa
4. Gratifikasi merupakan perbuatan yang dapat merugikan negara karena kualitas pekerjaan akan berkurang dan pejabat yang ditunjuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain dalam melakukan pelelangan/tender
proyek.
5. Melalui laporan kami ini yang ditujukan kepada Kejagung RI Cq Kejati Sulteng, kiranya dapat memanggil seluruh instansi maupun PT Mario Teknikatama yang diduga terlibat dugaan gratifikasi sebagaimana dalam bukti laporan 1 dan bukti laporan 2.
6. Melalui laporan ini dilampirkan bukti-bukti berupa dokumen:
1. Dokumen perencanaan
2. Kontrak kerja
3. SK PPK
4. Petunjuk Teknis, dll.
Bukti dokumen-dokumen tersebut semuanya dirangkap dalam (bukti laporan -3).
7. Laporan tersebut telah dilengkapi
sesuai hasil koordinasi dengan Kejati Sulteng pada tanggal 2 April 2024. Dengan demikian, seluruh dokumen laporan telah sesuai permintaan penegak hukum untuk diproses selanjutnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dua Mantan Kadis PMD Donggala Akui Pengadaan Website Desa Atas Perintah Mantan Bupati Kasman Lassa
8. Karena perbuatan tersebut (gratifikasi fee proyek) telah menguntungkan pribadi HL sebagai Pokja sehingga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dengan ini kami meminta agar semua yang terlibat dilakukan evaluasi di depan penegak hukum.
Bahkan, pelapor juga meminta kepada Kejati Sulteng untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh pihak terkait dugaan gratifikasi dan korupsi khususnya di Pemda Kabupaten Tojo Una-una.
Apa tanggapan HL terkait pelaporannya di kejaksaan? HL yang berusaha dikonfirmasi Metro Sulteng melalui aplikasi WhatsApp di nomor pribadinya untuk dimintai tanggapan, belum berhasil.
WhatsApp HL tidak aktif. Dalam layar aplikasi WA-nya terlihat centang satu, alias tidak aktif sampai berita ini ditayangkan. ***