METRO SULTENG - Pada Rabu malam (15/5/2024), redaksi Metro Sulteng menerima surat pengaduan atau laporan hukum yang dikirimkan oleh pegiat anti korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam surat itu disebutkan, mereka telah melaporkan dugaan gratifikasi fee proyek (pengadaan barang dan jasa) yang terjadi di Pemda Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng.
Surat laporannya tertanggal 20 April 2024. Kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Baca Juga: ASN Asal Touna Jadi Korban Pembusuran di Palu, Wali Kota Sampaikan Permohonan Maaf
Ada dua pihak yang dilaporkan dalam dugaan gratifikasi, yaitu penerima dan pemberi. Yang menerima oknum Pokja (kelompok kerja) di sekretariat Pemda Kabupaten Tojo Una-una. Sedangkan yang memberi pihak perusahaan.
Nilai gratifikasi fee proyeknya kurang lebih Rp 453 juta. Diterima dalam dua tahap.
Nama oknum Pokja tertera jelas dalam surat laporan. Inisialnya HL. Saat ini HL menjabat pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una.
Nama perusahaan juga disebutkan secara gamblang dalam surat, yaitu PT Mario Teknikatama (MT). Gratifikasi ini terjadi tahun 2016, atau di awal pemerintahan Muhammad Lahay sebagai Bupati Tojo Una-una pada periode pertamanya.
"Ini surat laporan yang kami masukan. Laporannya atas nama lembaga. Lengkap dengan bukti-bukti. Sekarang laporan ini sudah di meja Kejagung Cq Kejati Sulteng," kata salah seorang perwakilan Lembaga Peninjauan Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Lembaga itulah yang melaporkan dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten Tojo Una-una.
Diuraikan dalam surat laporannya, PT Mario Teknikatama diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Modusnya, membuat komitmen fee proyek lelang barang dan jasa dengan Pokja Sekretariat Pemda Tojo Una-una yang kala itu dikoordinir HL.
Berikut poin-poin dalam surat laporan Lembaga Peninjauan Pengadaan Barang dan Jasa, seperti yang dilihat media ini:
1. Terlapor HL adalah ASN yang berkedudukan sebagai Pokja barang dan jasa di Kabupaten Tojo Una-una (pada tahun 2016 - red).
2. Terlapor HL meloloskan paket proyek dan diduga meminta fee sebagaimana dalam bukti Laporan 1 dan bukti Laporan 2 sebagai berikut:
- Bukti kwitansi pembayaran fee paket proyek instalasi kamar jenazah Rumah Sakit Ampana tahun 2016, yang diterima oleh HL sejumlah Rp 225 juta dari PT Mario Teknikatama yang ditandatangani oleh HL.
- Bukti kwitansi pembayaran sisa komitmen fee proyek jalan Kalia (Kab. Tojo Una-una) tahun 2016 sejumlah Rp 228,8 juta kepada HL dari PT Mario Teknikatama, juga ditandatangani oleh HL.
3. Bahwa fee proyek merupakan gratifikasi yang diberikan kepada HL yang berkedudukan sebagai Pokja untuk kepentingan pelelangan/tender agar PT Mario Teknikatama mendapatkan proyek tersebut.