METRO SULTENG - Sumpah palsu. Kata ini yang pantas diucapkan kepada mantan Bupati Donggala Kasman Lassa dan adik kandungnya Hikmah Lassa.
Pasalnya, dalam persidangan kedua kakak beradik ini sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, mereka disumpah bersama- sama dengan saksi yang lainnya oleh majelis hakim.
Di bawah sumpah, keduanya memberikan keterangan tidak sesuai dengan sejumlah bukti yang diperlihatkan oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mardiana di hadapan majelis hakim.
Kebohongan Kasman Lassa yang sangat fatal dalam kesaksiannya yakni tak mengenal terdakwa Mardiana. Padahal salah satu foto antara Kasman dan Mardiana di perkebunan kelor Desa Limboro, Donggala, dimana Kasman sementara memberikan disposisi kepada terdakwa Mardiana.
"Pertemuan itu undangan resmi membahas tentang covid 19 dan banjir. Jadi saya tidak kenal Mardiana yang duduk disamping saya seperti dalam foto ini," jelas Kasman menjawab pertanyaan PH.
Jawaban Kasman terkait pertemuan dibantah oleh terdakwa Tamrin, mantan camat Rio Pakava. Ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas tentang pengadaan website desa, bukan soal covid dan banjir karena saat itu musim kemarau.
"Minta maaf pak hakim, tidak ba bohong saya, dia (Abraham-red) yang berbohong," kata Kasman saat membantah keterangan mantan Kadis PMD Abraham Taud tentang perintah penandatanganan MoU dengan CV Hani Colection.
KasmanBaca Juga: Dua Mantan Kadis PMD Donggala Akui Pengadaan Website Desa Atas Perintah Mantan Bupati Kasman Lassa
Yang lebih parah lagi keterangan yang disampaikan Hikmah Lassa, adik kandung Kasman Lassa. Bukti aliran dana website yang ditransfer Mardiana ke rekeningnya, namun ia tetap bersikukuh tidak mengenal Mardiana.
Padahal Mardiana pernah menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Donggala. Saat itu Hikmah sebagai Kepala Bidang SMP di dinas tersebut.
Hikmah bahkan terihat berpura-pura bingung menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU), PH maupun majelis hakim.
"Saya kenal Mardiana setelah adanya masalah kasus website," jawab Hikmah kepada penasehat hukum terdakwa yang dipertegas oleh majelis hakim.
Sebelum menunda persidangan, ketua majelis hakim Zaulfi Amri, SH kemudian meminta penasehat hukum terdakwa untuk mempersiapkan semua bukti-bukti yang mengarah kepada kedua saksi kakak beradik itu pada sidang berikutnya tanggal 20 Mei 2024 mendatang. *** (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)