Pengamat Hukum soal Eksekusi Kantor Bupati Parimo, Elvis: Jika Bersikeras, Mohonkan saja Sita Objek Perkara

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:13 WIB
Dr Elvis Dj Katuwu, pengamat hukum sekaligus advokat asal Kabupaten Morowali Utara.
Dr Elvis Dj Katuwu, pengamat hukum sekaligus advokat asal Kabupaten Morowali Utara.

METRO SULTENG - Eksekusi lahan kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan PN Parigi pada Kamis 29 Februari 2024, mendapat tanggapan dari pengamat hukum.

Dihubungi media ini Senin siang (4/3/2024) di Palu, Dr. Elvis Dj Katuwu, SH., MH menyatakan eksekusi objek perkara dilakukan pengadilan karena dua hal. Pertama, perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan yang kedua, ada permohonan atau permintaan dari pihak yang berperkara kepada pengadilan.

"Untuk case gugatan perdata lahan kantor Bupati Parimo, saya yakin sudah memenuhi dua hal itu. Sehingga PN Parigi turun melakukan eksekusi dengan membacakan berita acara eksekusi yang dihadiri para pihak yang berperkara," kata pengamat hukum di Sulawesi Tengah yang dikenal kritis ini.

Baca Juga: Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong Bermasalah, Pengadilan Perintahkan Bayar Pakai APBD Rp3,7 M

Bagi yang dinyatakan kalah dalam berperkara, dalam hal ini Pemda Parimo, Elvis menyatakan sebaiknya segera laksanakan putusan pengadilan. Apalagi itu putusan sudah inkrah. Tidak ada alasan.

"Hukum adalah panglima tertinggi di Bumi Pertiwi ini. Olehnya itu, hukum harus ditegakkan. Saya bicara penegakkan hukum, bukan bicara penegakkan Undang-undang atau peraturan lainnya. Karena konteksnya berbeda," kata Elvis.

Pria yang juga advokad senior ini mengatakan, sekalipun ada upaya dari Pemda Parimo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi itu tidak bisa menghalangi eksekusi. Eksekusi dan putusan pengadilan harus tetap dilaksanakan.

"PK itu tidak menghalangi eksekusi. Artinya apa, laksanakan dong eksekusi. Silakan PK, tapi bukan berarti eksekusi diabaikan. Bicara hukum, kita bicara hitam atau putih. Tidak ada wilayah abu-abu atau samar-samar," tegas doktor hukum asal Kabupaten Morowali Utara tersebut.

Kantor Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagian lahan kantor bupati ini jadi objek sengketa.
Kantor Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagian lahan kantor bupati ini jadi objek sengketa.
Bila Pemda Parimo sebagai Tergugat bersikeras atau enggan melaksanakan perintah pengadilan, Elvis meminta pihak Penggugat memasukan lagi surat ke PN Parigi. Isi suratnya memohon penyitaan lahan (tanah) yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Diminta Bayar Penggugat Rp3,7 M Pakai APBD, Sayutin: Jangan Dulu, Ini Bangunan Pemerintah!

"Kalau tidak laksanakn putusan (pengadilan), maka mohonkan sita eksekusi objek sengketa. Saya yakin pengadilan akan mengabulkan secara hukum," ujarnya.

Terkait sikap Ketua DPRD Kabupaten Parimo Sayutin Budianto, yang terkesan masih setengah hati melaksanakan putusan PN Parigi, Elvis mengkritisinya.

Menurutnya, tidak ada relevansi seorang ketua DPRD untuk mempertimbangkan lagi pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kalau Ketua DPRD mau mempertimbangkan,  apa kapasitasnya terhadap putusan pengadilan? Apakah lebih berwenang dari hakim-hakim yg mengadili? Kan putusan pengadilan sudah dipertimbangkan hukumnya oleh hakim sebelum diputuskan. Saat sidang berjalan, para pihak terkait juga dihadirkan. Kenapa pertimbangan anda tersebut tidak disampaikan waktu itu kepada majelis hakim," sodok Elvis.

Elvis menyarankan kepada pihak Tergugat maupun Turut Tergugat dalam sengketa lahan kantor Bupati Parimo, sebaiknya melaksanakan putusan pengadilan. Jangan mengkonstruksi alasan yang justru melenceng dari rel hukum.

Baca Juga: Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Resmi Dilantik Gubernur Sulteng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X