METRO SULTENG - Lahan Kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) rupanya masih terjerat masalah yang belum terselesaikan. Meskipun telah berdiri sekitar 20 tahun silam di Jalan Kampali Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, siapa sangka sebagian lahan kantor bupati di Provinsi Sulawesi Tengah itu masih menghadapi kendala pembebasan.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan pada Kamis pagi (29/2/2024). Bertempat di kantor bupati, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Parigi membacakan berita acara eksekusi.
Ada 4 poin dalam berita acara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prg yang dibacakan Rahmawati, juru sita dari PN Parigi. Secara garis besar, Tergugat (Pemda Parimo) diperintahkan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada Penggugat.
Jumlah yang harus dibayarkan kepada Penggugat atau Pemohon Eksekusi sebesar Rp3.764.500.000 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nilai ini didapatkan dari luas tanah dikalikan harga jual di pasaran saat ini.
Lahan kantor bupati yang menjadi objek sengketa luasnya sekitar 7.529 M2 (meter persegi). Pemiliknya seorang warga bernama Victor Tendean dengan bukti kepemilikan SHM nomor 284 dan surat ukur nomor 58/Kampal/2003.
Pembacaan berita acara eksekusi yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Parigi Yakobus Manu SH, sedianya dilakukan di lobby kantor bupati. Namun batal, karena dipindah ke ruangan Asisten 1 Adrudin Nur.
"Berita acara eksekusi tidak jadi dibacakan di lobby kantor bupati. Katanya tidak enak dilihat para pegawai dan masyarakat. Terpaksa dibacakan di ruangan Asisten 1," kata salah seorang wartawan yang diminta tidak meliput pembacaan berita acara eksekusi di ruangan Asisten 1 Pemkab Parigi Moutong.
Usai pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh PN Parigi, Randi Chandra Rizky selaku kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa putusan hukum gugatan perdata kliennya sudah inkrah.
Kata dia, para pihak Tergugat atau Termohon Eksekusi, harus mematuhi apa yang menjadi putusan pengadilan. Segera bayarkan ganti kerugian objek tanah kliennya yang sudah dipakai Pemda Parigi Moutong sejak 20 tahun silam.
"Kami menunggu iktikad baik dari para Tergugat. Pengadilan memerintahkan untuk dibayarkan di APBD Perubahan 2024, atau paling lambat di APBD TA. 2025," tegas Randi.
Ia mengakui, para pihak yang hadir sudah menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Terutama dari Pemda Parigi Moutong, DPRD Parigi Moutong, dan para saksi.
Kata Randi, pelaksanaan eksekusi tidak akan menghalangi jika ada upaya hukum lanjutan dari para Tergugat. Kliennya selaku Penggugat siap menghadapinya.
"Kami sudah menang di pengadilan tingkat pertama. Saat Tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng, putusan PN Parigi dikuatkan. Namun setelah itu Tergugat tidak lagi melakukan kasasi. Dan setelah eksekusi ini, jika ada upaya PK (peninjauan kembali), silakan saja," kata sang pengacara.