Pengamat Hukum soal Eksekusi Kantor Bupati Parimo, Elvis: Jika Bersikeras, Mohonkan saja Sita Objek Perkara

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:13 WIB
Dr Elvis Dj Katuwu, pengamat hukum sekaligus advokat asal Kabupaten Morowali Utara.
Dr Elvis Dj Katuwu, pengamat hukum sekaligus advokat asal Kabupaten Morowali Utara.

"Laksanakan putusan pengadilan dulu. Setelah itu silakan ajukan PK. Ini yang diatur dalam hukum," pungkas Elvis.

PEMDA DIMINTA BAYARKAN RP3,7 M

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan pada Kamis pagi (29/2/2024) berlangsung di kantor Bupati Parimo di Jalan Kampali, Kelurahan Kampal, Parigi.

Ada 4 poin dalam berita acara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prg yang dibacakan Rahmawati, juru sita dari PN Parigi. Secara garis besar, Tergugat (Pemda Parimo) diperintahkan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada Penggugat.

Juru sita PN Parigi, Rahmawati (kiri) menyerahkan berita acara eksekusi kepada Pemda Parigi Moutong yang diwakili Asisten 1  Adrudin dan disaksikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin. (Foto: Ist)
Juru sita PN Parigi, Rahmawati (kiri) menyerahkan berita acara eksekusi kepada Pemda Parigi Moutong yang diwakili Asisten 1 Adrudin dan disaksikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin. (Foto: Ist)
Jumlah yang harus dibayarkan kepada Penggugat atau Pemohon Eksekusi sebesar Rp3.764.500.000 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nilai ini didapatkan dari luas tanah dikalikan harga jual di pasaran saat ini.

Untuk teknis pembayarannya, pengadilan meminta dimasukan dalam APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun anggaran 2025.

Lahan kantor bupati yang menjadi objek sengketa luasnya sekitar 7.529 M2 (meter persegi). Pemiliknya seorang warga bernama Victor Tendean dengan bukti kepemilikan SHM nomor 284 dan surat ukur nomor 58/Kampal/2003.

Baca Juga: Rumah Cafe di KM 6 Korololama - Bunta Morowali Utara Terbakar

Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto mengatakan, seandainya Pemda Parigi Moutong mengajukan anggaran untuk pembayaran, maka DPRD tidak sertamerta melakukan persetujuan anggarannya.

"Kami akan teliti pada bukti-bukti konkret. Putusan (pengadilan) iya, tapi kantor bupati ini kan milik dan bangunan pemerintah," kilah politisi Partai NasDem tersebut.

Bila kemudian ada sengketa dari dulunya, dan kemudian berproses hukum, memang benar. Tapi kalau kemudian DPRD diminta melakukan persetujuan pembayaran, Sayutin menegaskan jangan dulu. Tidak seperti itu. Ini uang negara (dibayarkan).

Ia juga khawatir dengan dampak hukumnya ke depan. Karena DPRD selaku pemegang hak budgeting anggaran dan setuju membayarkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X