"Laksanakan putusan pengadilan dulu. Setelah itu silakan ajukan PK. Ini yang diatur dalam hukum," pungkas Elvis.
PEMDA DIMINTA BAYARKAN RP3,7 M
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan pada Kamis pagi (29/2/2024) berlangsung di kantor Bupati Parimo di Jalan Kampali, Kelurahan Kampal, Parigi.
Ada 4 poin dalam berita acara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prg yang dibacakan Rahmawati, juru sita dari PN Parigi. Secara garis besar, Tergugat (Pemda Parimo) diperintahkan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada Penggugat.
Untuk teknis pembayarannya, pengadilan meminta dimasukan dalam APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun anggaran 2025.
Lahan kantor bupati yang menjadi objek sengketa luasnya sekitar 7.529 M2 (meter persegi). Pemiliknya seorang warga bernama Victor Tendean dengan bukti kepemilikan SHM nomor 284 dan surat ukur nomor 58/Kampal/2003.
Baca Juga: Rumah Cafe di KM 6 Korololama - Bunta Morowali Utara Terbakar
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto mengatakan, seandainya Pemda Parigi Moutong mengajukan anggaran untuk pembayaran, maka DPRD tidak sertamerta melakukan persetujuan anggarannya.
"Kami akan teliti pada bukti-bukti konkret. Putusan (pengadilan) iya, tapi kantor bupati ini kan milik dan bangunan pemerintah," kilah politisi Partai NasDem tersebut.
Bila kemudian ada sengketa dari dulunya, dan kemudian berproses hukum, memang benar. Tapi kalau kemudian DPRD diminta melakukan persetujuan pembayaran, Sayutin menegaskan jangan dulu. Tidak seperti itu. Ini uang negara (dibayarkan).
Ia juga khawatir dengan dampak hukumnya ke depan. Karena DPRD selaku pemegang hak budgeting anggaran dan setuju membayarkan. ***