Klaim dan Gugatan H. Abidin terhadap Lahan Sawit PT ANA, Ditolak PN Poso

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:11 WIB
H. Abidin (kacamata) saat mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi Tim Pemprov Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu beberapa waktu lalu. (Foto:Ist).
H. Abidin (kacamata) saat mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi Tim Pemprov Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu beberapa waktu lalu. (Foto:Ist).

METRO SULTENG - Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, telah memutus perkara nomor 44/Pdt.G/2023/PN Pso. Sidang putusan gugatan perdata ini digelar pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Poso menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kemudian, penggugat juga dibebankan hakim untuk membayar biaya perkara sebesar 7.144.000,00 (tujuh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).

Sedangkan untuk eksepsi, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi-eksepsi dari tergugat I dan tergugat II.

Baca Juga: Dr. Sadino: UU Tidak Berlaku Surut, PT ANA Legal Beroperasi meski Baru Kantongi IUP

Diketahui, majelis hakim PN Poso yang memeriksa dan memutus perkara nomor 44/Pdt.G/2023/PN Pso, diketuai Harianto Mamonto. Sementara Marjuanda Sinambela dan Andi Marwan masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat yakni H. Abidin. Sedangkan tergugatnya ada lima (5) pihak, salah satunya PT Agro Nusa Abadi (ANA) sebagai tergugat II.

Objek yang menjadi gugatan perdata H. Abidin adalah lahan perkebunan kelapa sawit PT ANA yang berada di Desa Bungintimbe Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Lahan sawit yang dimohonkan H. Abidin dalam gugatan perdatanya seluas 60 hektar.

Baca Juga: Kelender Hijriyah 2024, 1 Rajab 2024 Jatuh 13 Januari, Berikut Keistimewaan Bulan Rajab dan Amalan Yang Dianjurkan

Menanggapi putusan PN Poso, Ketua Tim Kuasa Hukum PT ANA (tergugat II) Iwan Sumiarsa SH., MH membenarkan bahwa gugatan penggugat ditolak atau tidak dapat diterima, karena gugatannya tidak jelas atau kabur (obscur).

"Putusan ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim sangat kredibel, objektif dan benar-benar mempertimbangkan putusan berdasarkan azas keadilan sesuai amanat UU Pokok Kehakiman bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan. Selama persidangan berlangsung, majelis hakim telah memeriksa semua bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak," kata Iwan mengomentari putusan majelis hakim PN Poso.

Baca Juga: PT ANA Komitmen Taat Hukum Sedari Awal Hadir di Morowali Utara

Dikatakan, sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, H. Abidin sebagai penggugat tidak dapat membuktikan klaim lahan seluas 60 hektar. Sebab, bukti-bukti surat yang diajukan ke hadapan persidangan, tidak jelas titik lokasinya berada dimana.

Bukan itu saja kata dia. Selaku penggugat, H. Abidin juga tidak dapat menunjukkan batas-batas objek sengketa dan luasan yang diklaim. Apakah 60 hektar saja atau lebih dari itu.

Begitupun bukti saksi yang dihadirkan oleh H. Abidin, saling bertentangan dan keterangannya justru berubah-ubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X