METRO SULTENG - Isu terkait perusahaan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara tapi belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), masih ramai dibicarakan. Bahkan, ada klaimer lahan yang mengaku pemilik lahan yang sedang dikelola PT ANA, mendorong pemerintah agar perusahaan itu dihentikan beroperasi.
Menanggapi hal itu, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino menyatakan bahwa sertifikat HGU memang menjadi keharusan. Namun kata dia, yang perlu dicatat adalah Undang-undang tidak berlaku surut.
Baca Juga: PT ANA Komitmen Taat Hukum Sedari Awal Hadir di Morowali Utara
"Ketentuan tentang HGU itu mengalami perkembangan. Semula syarat usaha perkebunan harus mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan atau hak atas tanah (HGU). Ini merujuk pada UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, terutama pasal 42," ujar dosen yang sering menjadi pembicara di seminar-seminar tingkat nasional ini, Jum'at (15/12/2023).
Dalam perkembangannya, lanjut Sadino, aturan tersebut kemudian diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138 Tahun 2015. Syarat mendirikan perkebunan menjadi mempunyai IUP dan HGU.
"Putusan MK ini berlaku untuk perusahaan yang IUP-nya terbit setelah keputusan MK itu keluar Tahun 2015. Bagi perusahaan yang IUP-nya terbit jauh hari sebelum adanya putusan MK No 138, jika telah memiliki IUP, tetap sah melakukan aktivitas perkebunan," tegas Sadino mengemukakan pendapat hukumnya.
Putusan MK No.138 Tahun 2015 berlaku bagi setiap perusahaan, tidak terkecuali PT ANA.
"PT ANA secara hukum legal untuk beroperasi dan melakukan kegiatan operasionalnya, meskipun saat ini proses penyelesaian HGU-nya sedang berlangsung," tambah Sadino.
Baca Juga: Unjukrasa Permasalahkan PT ANA, Pemprov Ajak Masyarakat Bicarakan Baik-baik
Sebaliknya, menurut pakar hukum kehutanan ini, apa yang dilakukan para klaimer dengan memanen buah di wilayah operasional PT ANA, adalah tindakan yang ilegal.
Karena hal tersebut diatur dalam Pasal 107 UU Perkebunan huruf D, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang bukan menjadi haknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
"Para klaimer atau oknum yang dengan sengaja memanen buah sawit PT ANA, itu tindakan ilegal. Bisa dipidana. Melanggar UU Perkebunan No.39 Tahun 2014," tandasnya.
Terpisah, Community Development Area Manager Group Astra Agro Area Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa menegaskan bahwa PT ANA berkomitmen dengan ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya, menurut Oka, PT ANA sangat serius mengurus sertifikat HGU. Prosesnya masih terus berlangsung saat ini.
Oka mengungkapkan, PT ANA masuk ke Kabupaten Morowali (saat itu Morowali Utara belum mekar), Sulawesi Tengah, sejak tahun 2006 silam, atas undangan pemerintah daerah kala itu.
“Saat itu, Bupati Morowali datang langsung ke kantor kami di Jakarta. Bupati mengundang kami untuk berinvestasi di Morowali,” kata Oka.