Klaim dan Gugatan H. Abidin terhadap Lahan Sawit PT ANA, Ditolak PN Poso

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:11 WIB
H. Abidin (kacamata) saat mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi Tim Pemprov Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu beberapa waktu lalu. (Foto:Ist).
H. Abidin (kacamata) saat mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi Tim Pemprov Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu beberapa waktu lalu. (Foto:Ist).

Baca Juga: Masifnya Tagar Nazar Pemilu, Sudirman Said: Wujud Tingginya Harapan Masyarakat agar AMIN Menang di Pilpres 2024

"Dalam dalilnya, H. Abidin mewakili kelompok Jumasri selaku penggugat, mengklaim memiliki lahan seluas 60 hektar yang terletak di Desa Bungintimbe, yang mana objek sengketa tersebut merupakan milik PT ANA," jelas Iwan.

Hal sebaliknya dilakukan PT ANA. Saat pembuktian di persidangan, sebut Iwan, PT ANA mampu membuktikan bahwa objek sengketa telah diganti rugi. Ini diperkuat oleh diskresi Bupati Morowali Utara pada tahun 2016.

Baca Juga: PT ANA Dinobatkan sebagai Pionir Program KB Perusahaan Pertama di Sulawesi Tengah

"Dengan demikian, objek sengketa sah telah dimiliki oleh PT ANA," ungkap advokat muda ini.

Dalam gugatan perdatanya yang telah diputus PN Poso, H. Abidin menggugat lima pihak. Kelima pihak yang digugat yaitu:
1. Darwin (Tergugat I)
2. PT ANA (Tergugat II)
3. Kepala Kepolisian RI (Tergugat III)
4. Ketua KPK (Tergugat IV)
5. Menkopolhukam RI (Tergugat V). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X