METRO SULTENG - Pakar hukum Dr. Elvis Dj Katuwu SH., MH menanggapi protes pihak keluarga Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, yang menyoroti kebijakan pemda setempat.
Pihak keluarga merasa geram karena putusan pengadilan sudah ada, tapi Pemda Morowali Utara belum juga mengembalikan jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi.
Sebelumnya, Ahlis diberhentikan sementara oleh Pemda Morowali Utara sejak tanggal 13 Oktober 2023, melalui SK Bupati nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023. Alasan pemberhentian karena sang kades terlibat kasus pidana.
Menurut Elvis, ia mengikuti perkembangan informasi putusan pidana Kades Tamanusi nonaktif, saudara Ahlis. Pengadilan Negeri (PN) Poso telah memutus ontslagh Ahlis beberapa hari yang lalu.
"Wajar kalau keluarga protes dan geram. Menurut hemat saya, Pemda Morowali Utara melakukan kekeliruan yang fatal, karena belum juga mengembalikan jabatan Ahlis," kata Elvis, pakar hukum kelahiran Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu sore (23/12/2023).
"Karena putusan pengadilan sudah jelas, yaitu ontslagh. SK Bupati juga jelas bunyinya, yaitu, keputusan ini berakhir dengan sendirinya ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan," tambah Elvis.
Arti putusan ontslag dalam perkara pidana, sebut Elvis, alasannya ada perbuatan tapi bukan perbuatan pidana. Olehnya yang bersangkutan memang tidak dihukum karena perbuatannya bukan perbuatan pidana.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
"Jadi, pengertian putusan ontslagh itu, terdakwa terbukti ada perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana," jelas doktor hukum yang juga seorang advokat ini.
Berbeda dengan putusan frisprag kata Elvis. Putusan ini bersifat bebas murni. Terdakwa dibebaskan karena sama sekali tidak ada perbuatan pidana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, alias tidak terbukti perbuatan yang didakwakan JPU.
Kembali ke masalah Kades Tamainusi. Bila Pemda Morowali Utara tetap bersikukuh tidak mengembalikan jabatan Ahlis, maka pemda tidak konsisten dengan aturannya sendiri. Sebab sudah nyata-nyata dituliskan dalam SK Bupati pada diktum kedua, tapi kenapa tidak dilaksanakan.
"Pemda Morowali Utara bahkan melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang merugikan hak hukum Ahlis," kata Elvis.
Potensi Pemda Morowali Utara diperkarakan secara perdata dan di PTUN-kan akan terbuka lebar, jika masih saja tidak segera mengembalikan jabatan Kades Tamainusi yang diberhentikan sementara.
Baca Juga: Di Hadapan BPD Tamainusi, Kadis PMD Sampaikan Permohonan Maaf soal SK Pemberhentian Sementara Kades