Di Hadapan BPD Tamainusi, Kadis PMD Sampaikan Permohonan Maaf soal SK Pemberhentian Sementara Kades

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:16 WIB
Abidin (kiri) Wakil Ketua BPD Tamainusi dan Kadis PMD Andi Parenrengi.
Abidin (kiri) Wakil Ketua BPD Tamainusi dan Kadis PMD Andi Parenrengi.

 

METRO SULTENG - Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, bersitegang dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara Andi Parenrengi, pada Jum'at sore (22/12/2023).

Kedua belah pihak bersitegang saat berjumpa di Kantor Cabjari Kolonodale. Kedatangan BPD Tamainusi dan Kadis PMD ke kantor Korps Adhyaksa tersebut, sama-sama ingin berkonsultasi terkait SK Bupati yang memberhentikan sementara Kades Tamainusi, Ahlis. 

Baca Juga: Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi, Bupati Morowali Utara Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

Saat jumpa di kantor Cabjari, jajaran BPD Tamainusi mencoba meminta penjelasan langsung dari Kadis PMD Andi Parenrengi. Apa alasan terbitnya SK (surat keputusan) Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 tanpa pelibatan BPD sedikit pun.

Namun ujug-ujug sudah terbit SK pemberhentian dari Bupati. Padahal setiap pengambilan keputusan penting di desa, sifatnya wajib melibatkan BPD.

"Sempat ada suara besar (bersitegang) tadi. Sampai-sampai orang di ruangan, termasuk jaksa, agak kurang senang," terang Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, sepulang dari kantor Cabjari Kolonodale sore itu.

Abidin secara tegas menyampaikan kepada Kadis PMD, bahwa BPD Tamainusi merasa dilecehkan dengan terbitnya SK Bupati Morowali Utara tentang pemberhentian sementara Kades mereka. Apa tujuan dan motivasinya sehingga BPD dilangkahi.

Baca Juga: Alasan JPU Kasasi, Dinas PMD Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi

"Selain mempersoalkan terbitnya SK pemberhentian sementara Kades dari Bupati, kami juga persoalkan diktum kedua dalam SK tersebut. Harusnya, dengan putusan ontslagh Kades Tamainusi dari Pengadilan Negeri Poso pada 19 Desember 2023, jabatan Kades diaktifkan kembali. Tapi kenapa harus menunggu putusan kasasi lagi," ujar Abidin.

Tidak dilibatkannya BPD sejak awal, menunjukkan bahwa masalah yang menimpah Kades Tamainusi patut dicurigai. Ada apa sebenarnya, sehingga Kades terkesan dicari-carikan jalan untuk dipenjarakan.

"Setelah kami berdebat dan protes, akhirnya Kadis PMD Andi Parenrengi meminta maaf kepada BPD Tamainusi. Ia akui proses terbitnya SK Bupati yang memberhentikan sementara Kades tidak prosedural. Ia akan menjadikan pelajaran dan perbaikan untuk ke depannya," kata Abidin.

Bukan itu saja. Terkait pengembalian jabatan Kades Tamainusi setelah adanya putusan ontslagh dari PN Poso, Kadis PMD menganjurkan untuk bertemu langsung dengan Bupati Morowali Utara.

Bahkan, Kadis PMD menyatakan siap menemani saat bertemu dengan Bupati Morowali Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X