METRO SULTENG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa siang (19/12/2023), memutus ontslagh perkara tindak pidana dengan terdakwa Ahlis, Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam hukum pidana, putusan ontslagh van recthsvervloging dapat diartikan sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatan Ahlis dinyatakan bukan perbuatan pidana.
Sidang pembacaan putusan di PN Poso digelar sekitar pukul 14.30 Wita. Dihadiri terdakwa Ahlis. Beberapa pihak lainnya hadir secara daring atau online, termasuk penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga: Berhentikan Kades Tamainusi, Burhanuddin: Bupati Morowali Utara Bikin Gaduh Saja Jelang Pemilu
Usai pembacaan putusan, penasehat hukum Ahlis yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Poso yang telah menyidangkan perkara kliennya nomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso.
"Jadi pada prinsipnya, kami menerima putusan ontslagh (lepas demi hukum). Terkait putusan hari ini, kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Poso. Karena pembuktian-pembuktian yang telah kami ajukan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya," kata Swandi Arham SH., MH, penasehat hukum Ahlis usai pembacaan putusan.
Pembuktian yang diajukan penasehat hukum selama persidangan berlangsung antara lain, beberapa saksi yang meringankan serta bukti-bukti berupa surat tanah atau alas hak, seperti SHM, SKT dan surat penyerahan.
"Kami juga mengajukan surat putusan perdata objek yang sama dalam kasus ini. Karena permohonan (gugatan perdata) kami di pengadilan tingkat pertama dikabulkan majelis hakim," ujarnya.
Terkait pertimbangan hukum majelis hakim, Swandi mengaku akan menunggu dulu petikan putusan dari PN Poso. Setelah itu ada, barulah ia memastikan apa saja dasar pertimbangan hakim memutus ontslagh.
"Ada beberapa tadi referensi Perma yang dibacakan sebagai pertimbangan hakim. Cuma saya tidak hafal nomor dan tahunnya. Ada juga surat edaran Jaksa Agung tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketika terjadi perkara pidana yang berkaitan dengan objeknya tanah, itu harus ditangguhkan dulu. Jadi, itulah yang membuat kami semakin yakin sejak awal bahwa dakwaan JPU kurang pas," ungkap Swandi.
"Dan materi-materi pembelaan, bantahan, dan pembuktian yang kami ajukan, ternyata memang dipertimbangkan. Sebaliknya, sejak awal kami menganggap legal reasoning (dasar hukum) dakwaan JPU dalam kasus ini masih prematur," tambahnya.
Swandi tak menampik bahwa putusan ontslagh majelis hakim betul-betul memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa Ahlis selaku kliennya. Dirinya sebagai penasehat hukum juga demikian.
Usai pembacaan putusan, pihak jaksa penuntut umumi masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Terdakwa Ahlis yang diminta komentarnya usai vonis ontslagh, mengaku lega dengan putusan hakim PN Poso.