"Subhanallah, alhamdulillah. Apa yang kami harapkan sebagai masyarakat biasa, itu terbukti. Keadilan hukum berpihak kepada saya hari ini. Saya ini masyarakat kecil," ujarnya lirih.
Baca Juga: Kades Tamainusi Merasa Dizalimi, Menangkan Praperadilan di PN Poso
Ia memberi apresiasi kepada majelis hakim. Karena pertimbangannya cukup objektif.
"Tadi (pertimbangan) hakim benar-benar masuk ke unsur-unsur pertimbangan keadilan," tegas Ahlis dengan nada suara bergetar.
Selama menjalani sidang (perdata maupun pidana) Ahlis mengaku berusaha untuk sabar dan ikhlas. Karena ia harus berhadapan dengan pemilik modal. Berhadapan dengan perusahaan besar. Sementara dirinya harus memperjuangkan haknya.
"Kalau mau jujur, siapa yang tidak merasa tertekan. Apalagi saya masih sebagai aparatur pemerintah desa. Keluarga juga begitu. Terlepas dari apa yang terjadi selama ini, pada hari ini saya sudah agak lega. Alhamdulillah," kata Ahlis penuh syukur.
Sekadar diketahui, dalam kasus pidana bernomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso yang diputus ontslagh, Ahlis didakwa melakukan tindak pidana penebangan kayu di areal hutan.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kasusnya Disidik Ulang, Kades Tamainusi Diduga Dikriminalisasi
Ia didakwa melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dalam kasus ini, Ahlis dituntut 2 tahun penjara dan denda 200 juta oleh JPU.
Sebelumnya, dalam kasus perdata dengan objek yang sama, gugatan perdata Ahlis juga dikabulkan PN Poso. Ia dinyatakan menang melawan PT Latanindo Mining dan Dinas Kehutanan Sulteng. ***