Reklamasi Ilegal PT. ARK Jadi Perhatian Publik, Laporan Penyerobotan Tanah Sudah Ditangani Polda Sulteng

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 19:43 WIB

METRO SULTENG - Salah satu tokoh pemerhati lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah yang juga tokoh perempuan, Hartati Hartono, angkat bicara soal reklamasi Pantai Watusampu Kota Palu yang dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (ARK).

Hartati sangat menyayangkan aktivitas penimbunan pantai di Watusampu yang diduga belum mengantongi izin, tapi sudah beraktivitas menimbun laut. Perempuan yang dikenal getol memperjuangkan hak-hak rakyat yang berada di wilayah lingkar tambang, meminta aktivitas PT. ARK sebaiknya dihentikan segera mungkin.

Baca Juga: Reklamasi Pantai Watusampu Palu, Diduga Tak Berizin dan Terjadi Manipulasi Data

Menurut Tati - panggilan akrabnya- pemerintah sebelum menerbitkan izin pembangunan jetty (dermaga) PT. ARK, harusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan penerbitan izin jetty.

Instansi yang diberi kewenangan oleh negara dalam menangani perizinan, harusnya melihat history administrasi. Mulai dari syarat kepemilikan lahan, syarat administrasi, serta dampak lingkungan.

"Supaya pemerintah tidak terkesan ngawur dalam menerbitkan izin. Sering kali saya melihat aparat hukum dalam memeriksa kasus di lapangan, hanya memeriksa izinnya saja. Padahal di balik terbitnya izin itu, banyak menyisakan masalah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Tati kepada wartawan di Palu, Kamis 14 Desember 2023.

Diakui Tati, banyak kasus yang ia dapati di Sulawesi Tengah, tidak hanya persoalan izin jetty yang ditengarai bermasalah. Masalah lain yang juga banyak pelanggaran ialah syarat administrasi izin di sektor pertambangan.

Baca Juga: Soroti Pertambangan Galian C di Poros Palu-Donggala, Senator ART: Saya Minta Lakukan Audit!

Banyak data lapangan menurut Tati, ngawur alias tidak beres. Tapi yang anehnya, sebut Tati, pemerintah tetap saja mengeluarkan izin-izin tersebut. Padahal nyata-nyata kelihatan bahwa izin tersebut tidak layak untuk diterbitkan.

"Ini ada apa sebenarnya?," tanya Tati dengan nada heran.

Intinya, Tati berkesimpulan bahwa sistem birokrasi di daerah hingga pusat terkait persoalan perizinan, masih carut marut. Banyak izin yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Miris sekali memang. Banyak izin yang di kemudian hari bermasalah. Karena itu tadi," tandas perempuan yang juga advokat ini. 


Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2023, beberapa media di Sulawesi Tengah baik media cetak maupun online, santer memberitakan dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai pembuatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dermaga atau pelabuhan di Kelurahan Watusampu, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Morowali Utara Merangkak Naik

Yang melakukan reklamasi adalah PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) untuk membangun yang TUKS. Diduga aktivitas reklamasi pantai tersebut belum mengantongi izin reklamasi.

Sesuai laporan hasil investigasi pada 23 September 2022 yang dilakukan oleh Tenaga Ahli atas nama Ir. Dadang Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama di lokasi aktivitas reklamasi Pantai Watusampu, ditemukan terjadi kerusakan lingkungan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X