METRO SULTENG - Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Soekarno Hatta Palu, pada Senin 11 Desember 2023, sekitar pukul 13:00 Wita.
Dalam penggeledahan siang tadi, tim Kejari Palu berhasil mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan sebagai bahan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sumur artesis di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun 2019.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Sumur Artesis Menunggu Waktu, Kajari Palu: Insya Allah Ada Tersangkanya!
"Kami sudah mendapatkan dokumen aslinya. Karena yang ada sama kami saat ini hanya foto copy," ungkap Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, usai penggeledahan di kantor BP2W Provinsi Sulawesi Tengah.
Jumlah kerugian negara dalam kasus sumur artesis tahun 2019 ini, diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Sumber dananya dari APBN. Sumur artesis ini diperuntukkan bagi para korban bencana tahun 2018 di Kelurahan Tondo dan sekitarnya.
Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar, dan kami masih melakukan perhitungan lebih lanjut," ungkap Nyoman.
Kasi Intel Kejari Palu juga menjelaskan, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi sumur artesis, termasuk Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Kasatker, dan PPK.
"Kami sudah memeriksa beberapa pejabat tinggi BP2W, kontraktor yang kerja, serta pihak terkait lainnya. Untuk penetapan tersangka masih memerlukan pendalaman, dan akan kami sampaikan ketika sudah ada tersangkanya," janji Nyoman.
Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan
Saat ini, sejumlah dokumen telah diamankan, termasuk kontrak perjanjian kerja dan berita acara serah terima pekerjaan atau PHO.
"Dalam kasus ini, kami masih mencari dokumen laporan mingguan dan bulanan, serta laporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas. Setelah itu, penyidikan kami akan rampungkan," pungkas Kasi Intel. ***