Mansur Latakka Diperiksa Polda Sulteng Secara Marathon, Apakah Ditahan?

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 22:32 WIB
Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka.
Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka.

METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memeriksa Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, secara marathon pada Kamis (30/11/2023) di Mapolda Jalan Soekarno Hatta, Palu.

Hingga pukul 23.00 Wita, Mansur disebutkan masih menjalani pemeriksaan di bagian Krimsus Polda Sulteng.

"Diperiksa dari pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita. Sampai malam ini masih terus diperiksa," kata salah seorang sumber media ini malam tadi.

Baca Juga: Fahri Timur akan Adukan Mansur Latakka ke Polisi, Dinilai Lebih Pantas Pimpin BUMDes

Mansur disebut-sebut diperiksa sebagai tersangka. Karena sebelumnya, Mansur sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda.

"Dia sudah tersangka kok. Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak pernah datang. Makanya, Mansur menghadap ke Polda hari ini," lanjut sumber sembari meminta namanya dirahasiakan.

Kemungkinan besar Mansur Latakka bakal ditahan. Karena pemeriksaannya sudah berlangsung di atas dari 10 jam.

Baca Juga: Kasus Hukum PETI Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mengapa Terhenti?

"Biasanya, kalau pemeriksaan tersangka sudah lebih dari 10 jam, itu akan ditahan," lanjutnya.

Diketahui, Mansur Latakka terlibat kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2022.

Dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi. Yakni atas nama Misfan Syahdan. 

Baca Juga: Belum Lunasi Utang Ratusan Juta Rupiah, Mansur Latakka Digugat Perdata di PN Palu

Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman.

Pihak Polda yang dikonfirmasi enggan menjawab konfirmasi media ini. Dirkrimsus Polda Sulteng Ilham Saparona yang dihubungi beberapa kali via WhatsApp pada Kamis siang (30/11/2023), tidak menggubris upaya konfirmasi wartawan.

Begitupun penyidik yang menangani kasus Mansur Latakka, juga enggan menjawab upaya konfirmasi media ini hingga berita ini tayang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X