Kasus Hukum PETI Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mengapa Terhenti?

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 16:48 WIB
Ilustrasi gambar penegakkan hukum di dunia peradilan.
Ilustrasi gambar penegakkan hukum di dunia peradilan.

METRO SULTENG - Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng yang merupakan anak cabang Perusda Sulteng, Mansur Latakka, diduga tersandung kasus hukum pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2022.

Namun anehnya, Mansur Latakka sampai hari ini tidak ditangkap dan diadili hingga di hadapan pengadilan. Padahal, Mansur Latakka secara bersama-sama terlibat dalam kasus itu dengan dua orang lainnya, yaitu Misfan Syahdan dan Dato Alex.

Baca Juga: PT Vale Raih Anugerah Dewan Energi Nasional 2023 Sebagai Pelopor Transisi Energi Sektor Pertambangan

Tapi apa yang terjadi, hanya Misfan Syahdan seorang diri yang diproses hingga menjadi terdakwa di tahun 2023. Padahal dalam surat dakwaan Misfan Syahdan, secara jelas disebutkan nama Mansur Latakka dan Dato Alex diproses dalam berkas terpisah.

Hilman SH, selaku penasehat hukum Misfan Syahdan yang dihubungi media ini Kamis (9/11/2023), membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya.

"Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Parigi Moutong, No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex bersama-sama terdakwa Misfan Syahdan melakukan pertambangan ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong," ungkap Hilman.

Dalam dakwaan JPU, modus yang dipergunakan Mansur Latakka dalam menjalankan aksinya adalah hanya melakukan survei lokasi pertambangan. Akan tetapi kenyataannya, Mansur Latakka melakukan pertambangan emas ilegal dengan menggunakan talang.

Baca Juga: Meski Pengerukan Material Dibukit Lamberea Bukan Tambang Galian C, Camat Akan Tegur

"Saat itu, Mansur Latakka meyakinkan klien saya bahwa telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng," ungkap Hilman lagi.

Dalam perjalanan kasusnya, meski ketiganya telah dinyatakan tersangka, namun hanya Misfan Syahdan saja diadili sampai di hadapan pengadilan. Sedangkan Mansur Latakka dan Dato Alex yang juga telah dinyatakan tersangka, namun terhenti kasusnya di tingkat penyidik Polda Sulteng.

Dan bahkan pelimpahan tahap II di Kejari Parimo, Mansur Latakka maupun Dato Alex tidak  dilakukan penyidik.

"Hanya Misfan Syahdan, klien saya, yang dilimpah dan diadili. Dan telah dinyatakan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal oleh Pengadilan Parigi di tahun 2023," ujar sang penasehat hukum.

Atas dasar itulah, selaku penasehat hukum Misfan Syahdan, pihaknya menganggap perlakuan terhadap Mansur Latakka adalah potret buruk penegakkan hukum. Penyidik Polda Sulteng melakukan tebang pilih dan pemberlakuan berbeda terhadap klien mereka.

"Dalam kasus pertambangan emas ilegal atau PETI yang sama statusnya, nyatanya penyidik memberikan keistimewaan kepada Mansur Latakka untuk tidak dituntut dan diadili. Ada apa ini?," desak Hilman.

Baca Juga: Orang Tua Terduga TPPO di Morowali Nilai Polisi Paksakan Perkara, Kapolres: Proses Hukum Sudah Sah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X