METRO SULTENG - Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, saat ini digugat perdata di Pengadilan Negeri Palu. Gugatan terhadap pimpinan perusahaan anak cabang Perusda Sulteng tersebut terkait masalah utang ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan.
Yang menggugat perdata Mansur Lattaka di Pengadilan Negeri Palu adalah Amerullah, SH dengan nomor register perkara: 113/PDT.G/2023/PN.PAL tertanggal 08 November 2023.
Dalam gugatannya, Amerullah mengungkapkan bahwa pada tanggal 24 Maret 2023, Mansur Lattaka yang saat itu menjabat Direktur PT. Nabelo Sarro Kompu, meminjam uang sebesar Rp150 juta dari Amerullah. Alasannya peminjaman uang untuk dipakai modal usaha.
Baca Juga: Kasus Hukum PETI Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mengapa Terhenti?
Uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan sebesar Rp250 juta. Namun nyatanya, yang dikembalikan Mansur Latakka baru Rp40 juta. Sisanya Rp210 juta lagi tak kunjung dibayarkan sampai hari ini.
"Ada perjanjian tertulis yang kami ditandatangani bersama pada tanggal 24 Maret 2023 saat uang diserahkan. Bukti-bukti pendukung lengkap terkait peminjaman uang," kata Amerullah kepada wartawan di Palu pada Minggu (19/11/2023) malam.
Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palu, lanjut Amerullah, setelah lebih dulu melakukan berbagai upaya persuasif, namun tidak direspons oleh saudara Mansur Latakka. Justru Mansur tidak bersedia membayar dan bahkan menyangkali adanya utang tersebut.
Padahal, Mansur Latakka telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai untuk melakukan pelunasan utang. Suratnya dibuat pada tanggal 2 Oktober 2023.
Dan saat membuat pernyataan tertulis, juga dibuat video pernyataan lisan Mansur yang saat itu direkam menggunakan kamera handphone (HP).
"Namun, niat baik Mansur sama sekali tidak ia tunjukkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Surat somasi pun telah kami layangkan kepada Mansur Latakka yang dialamatkan ke kantornya sekarang di Perusda Sulteng, tapi tidak ada juga tanggapan," kata Amerullah.
Amerullah berharap, tuntutan kepada Mansur untuk membayar utang sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) segera ia penuhi. Selain telah mendaftarkan gugatan perdata, Amerullah juga berencana melaporkan masalah ini ke polisi dengan delik aduan penipuan.
"Kami sudah ancang-ancang akan melaporkan juga masalah ini secara pidana di kepolisian," ujar Amerullah yang juga berprofesi advokat ini.
BAGIAN TERPISAH DARI UTANG
Di bagian lain, Amerullah tidak membantah bahwa Mansur Latakka adalah rekan bisnisnya. Mereka berdua pernah bekerjasama di bisnis pertambangan batu gajah di Kabupaten Donggala.