Belum Lunasi Utang Ratusan Juta Rupiah, Mansur Latakka Digugat Perdata di PN Palu

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 08:49 WIB
Amerullah (kiri) dan Mansur Latakka. Kini keduanya saling gugat terkait masalah utang dan bisnis.
Amerullah (kiri) dan Mansur Latakka. Kini keduanya saling gugat terkait masalah utang dan bisnis.

Amerullah menceritakan bahwa awal mulanya Akbar Labosa selaku kuasa dari PT. Nabelo Sarro Kompu, memiliki  kontrak jual beli batu gajah dengan Moh Fahrudin Yunus, yang berlokasi di Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, sekitar bulan Juni 2023.

Baca Juga: PT ANA Komitmen Taat Hukum Sedari Awal Hadir di Morowali Utara

Kontrak itu ditawarkan Akbar Labosa (Kepala Desa Lambonga) kepada Amerullah. Selanjutnya, antara Amerullah dan Akbar Labosa membuat perjanjian yang disetujui Mansur Latakka pada tanggal 23 Juni 2023 bertempat di Hotel Palu City.

Dalam pelaksanaaan pekerjaan tersebut, Amerullah menyiapkan modal kerja. Sementara Akbar Labosa bertindak sebagai pelaksana/pengawas.

Sedangkan Mansur Latakka juga sebagai pengawas yang diwakilkan kepada adiknya yang bernama Firman.

Namun, setelah pekerjaan tersebut baru berjalan sebulan, pekerjaan tiba-tiba terhenti. Ini akibat pihak pembeli batu gajah meminta RKAB tahun 2023.

Tapi tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Nabelo Sarro Kompu sebagai perusahaan pelaksana. Karena ternyata IUP (izin usaha pertambangan) PT. Nabelo Sarro Kompu telah dibekukan oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang bisa dikroscek di Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Pekerjaan ini juga rugi. Saya telah mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp60 juta, sementara hasil produksinya menghasilkan Rp15 juta. Makanya tidak jalan lagi," kata Amerullah.

Terkait adanya kerjasama (kontrak) pengadaan batu gajah tersebut, Amerullah menegaskan hal itu terpisah dengan masalah utang piutang sebelumnya. Sisa utang Rp210 juta tidak ada sangkut pautnya dengan kerjasama pengadaan batu.

Adapun alibi penyangkalan mengenai utang Rp210 juta sebagaimana yang dinyatakan Mansur Latakka beberapa waktu belakangan ini, Amerullah menganggap hanya sekadar menutupi malu di depan publik sebagai seorang pengusaha yang tak sanggup membayar utang.

Baca Juga: Karyawan Tambang di Morut Hilang Saat Buang Hajat di Hutan Desa Ganda-Ganda, Tim SAR Lakukan Pencarian

"Jika memang apa yang dilontarkan Mansur Latakka itu benar dengan mengatakan saya "pencuri batu gajah", saya mempersilakan untuk membuktikan alibinya tersebut di Pengadilan Negeri Palu. Atau melaporkan kepada pihak kepolisian. Dan terkait dengan gugatan perdata utang piutang, saya telah menyiapkan bukti-bukti utang Mansur Latakka. Nanti putusan pengadilan yang menentukan siapa sebenarnya yang berbohong dan menipu disini," tantang Amerullah.

Apa tanggapan Mansur Lattaka? Dikonfirmasi media ini pada Senin (20/11/2023) pagi via telepon, Mansur belum bersedia memberi jawaban utuh. Dia hanya menegaskan, apa yang disampaikan Amerullah tidak benar.

"Nanti saya akan laporkan balik itu Amerullah. Dia itu dulu ikut-ikut saya. Minta-minta pekerjaan ke saya. Makanya saya kasih kesempatan menambang batu gajah di lokasi saya di Kabupaten Donggala sana. Hati-hati dia saya tuntut balik. Bukan saya yang berutang, tapi justru Amerullah yang berutang," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya nanti, Mansur akan memberikan klarifikasi melalui kuasa atau penasehat hukumnya di Palu yang bernama Moh.Rifaldi Pattalau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X