Meski Pengerukan Material Dibukit Lamberea Bukan Tambang Galian C, Camat Akan Tegur

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 18:07 WIB
Camat Bungku Tengah Sudarmin Latuo
Camat Bungku Tengah Sudarmin Latuo

METRO SULTENG- Aktivitas pengerukan material tanah dibukit Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali bukan izin pengolahan Galian C.

Sebagaimana yang dimaksud pengolahan galian C dalam hal ini yaitu salah satunya meliputi proses pemurnian atau pengolahan hingga pengangkutan atau penjualan.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Camat Bungku Tengah Sudarmin Latuo. Kata dia, pengeruk di bukit di Lamberea bukan izinnya galian C.

Baca Juga: Jeritan Pilu Warga Gaza Palestina : Antara Tanah Kami Diduduki Atau Langsung Menghadap Tuhan

"Dia melapor ke Pak Lurah tapi bukan untuk mengolah galian C," ucap Camat Bungku Tengah, Rabu (8/11/23).

Karena adanya informasi penjualan Rp 90 ribu peretasi, Sudarmin langsung memerintahkan Lurah Lamberea untuk melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan.

"Saya sudah suruh liat aktivitasnya," ucapnya lagi.

Baca Juga: Warkop 99 Kolonodale, Tempatnya Sederhana tapi Rasanya Berkelas

Karena itu, jika terbukti melakukan pengolahan galian golongan C dalam hal ini penjualan, Camat Sudarmin Latou meminta lurah setempat untuk menghentikan kegiatannya.

"Tadi saya suruh pak lurah untuk hentikan kegiatannya, apalagi sudah merusak jalan,"ujar Sudarmin.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan Casio Lini musik GBA-400 G'MIX dengan Penampilan Warna-Warna Yang Keren

Sementara itu, harga yang ditetapkan oleh pihak pengeruk tanah timbunan (Budi_red) Rp90 peretasi sudah melewati nilai jual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) yang disampaikan oleh Sekretaris Pendapatan Daerah Rais, yaitu sekitar Rp 40,650.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X