Orang Tua Terduga TPPO di Morowali Nilai Polisi Paksakan Perkara, Kapolres: Proses Hukum Sudah Sah

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:01 WIB
Dhani orang tua HM
Dhani orang tua HM

METRO SULTENG- Dhani, orang tua HM terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Morowali, yang ditangkap beberapa bulan lalu di sebuah penginapan Kota Bungku, menyoroti kinerja Polres Morowali.

Dhani menilai tindakan penyidik Polres Morowali diduga mengkriminalisasi hukum, dimana HM dia anggap tidak bersalah alias tidak melakukan sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana yang ditudukan kepada anaknya yang baru menginjak usia 18 tahun.

Baca Juga: Panen Hadiah Undian Simpedes BRI Cabang Tolitoli, Nuriana Beruntung Dapat Hadiah Mobil

Menurut pengakuan, sejak dimulainya sidang pada bulan 7/2023 di PN Poso pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menhadirkan saksi fakta,saksi korbang dan korban, hingga sidang ke 11.

"Dakwaan TPPO atas Ahmad Faudzi yang dimana oknum polisi, dan jaksa akhirnya kebingungan untuk menghadirkan saksi korban, dan saksi saksi fakta lainnya, dalam persidangan kali ini 24 Oktober 2024 untuk didengar keteranganya secara langsung dihadapan mejelis hakim yang mengadili," ujar Dhani melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan ke Metrosulteng, Sabtu (28/10/23).

Baca Juga: Musorkablub di Tojo Una Una, Bupati Moh Lahay Harap Pemilihan Ketua KONI Touna Berjalan Obyektif

Sebagai orang tua, Dhani sangat berharap sebuah kebeneran dan keadilan hukum terungkap dengan sebenar-benarnya dan bisa memberikan sebuah kepastian hukum dalam perkara pidana yang sementara dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Poso.

"Saya yakin bahwa sebuah tindakan yang mereka lakukan akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia, maupun diakhirat kelak," kata Dhani.

Baca Juga: Perbaikan Genetic dan Multisteps Strategi Equador Tingkatkan Produksi Udangnya, Indonesia Perlu Mencontoh

Terkait perkara ini, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menyatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap terduga TPPO HM adalah sah berdasarkan hukum.

"Dugaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka kasus TPPO tersebut sudah diuji di sidang pra peradilan dengan putusan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik sah berdasarkan hukum, sehingga gugatan yang bersangkutan di tolak," tulis Kapolres saat dikonfirmasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X