HPA Sulteng Sayangkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum ART: Kita Percayakan kepada Penyidik

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:50 WIB
YR bersama kuasa hukumnya (kanan) saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palu. Kuasa hukum senator ART, Irfan Bungaadjim (kiri).
YR bersama kuasa hukumnya (kanan) saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palu. Kuasa hukum senator ART, Irfan Bungaadjim (kiri).

METRO SULTENG - Ketua wilayah HPA (Himpunan Pemuda Alkhairaat) Sulteng, Dedi Irawan, menyayangkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha atau ART .

"Saya mengutuk perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu. Apalagi ini diduga dilakukan salah satu anggota DPD RI terhadap wanita," kata Dedi Irawan dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Bantah Pengakuan Oknum Polwan, ART: Saya Justru yang Dianiaya, Bahkan Rencana Dihabisi

Anggota DPD RI, lanjut Dedi, seharusnya mengayomi, melindungi dan menyerap setiap aprisasi masyarakat konstituennya. Kenapa dugaan penyaniayaan itu bisa terjadi, apa motifnya.

Ketua HPA Sulteng, Dedi Irawan.
Ketua HPA Sulteng, Dedi Irawan.
"Harapan saya sebagai Ketua HPA Sulteng, APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan tindakan cepat dan transparan dalam penangan proses hukum yang ada. Agar masyarakat Sulawesi Tengah bisa mendapatkan informasi kepastian hukumnya," tegas Dedi.

Menanggapi pelaporan terhadap kliennya di Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tanda terima laporan nomor: STTLP/127/X/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH/POLRES MOROWALI UTARA tertanggal 17 Oktober 2023, kuasa hukum senator ART Irfan Bungaadjim angkat bicara.

Irfan membantah bahwa kliennya telah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anggota Polwan Yenny Yus Rantung (YR).

"Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudari oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah," bantah Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu  (21/10/2023).

Baca Juga: Anggota DPD RI Diduga Aniaya Oknum Polwan

Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan. Kliennya yang duluan mendapat tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.

"Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan bawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah bawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?," tegas Irfan.

Atas tindakan oknum Polwan YR kepada kliennya, pihaknya kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Deliknya dugaan penganiayaan.

"Laporan Polisi (LP) dibuat ART di Polres Morowali Utara dengan nomor: LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023," ungkap Irfan.

Kliennya sudah diambil keterangan (BAP) oleh polisi. Irfan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib. Biarkan para penyidik yang akan menggali segala sesuatunya, sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Disebut TRCPPA Sulteng Biadab, Senator ART: Ini By Desain, Saya Memang Ditarget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X