Pengiriman 20 Kg Sabu Asal Makassar ke Palu Lewat Jasa Towing Digagalkan Polda Sulteng

- Senin, 18 September 2023 | 12:38 WIB
Polda Sulteng gagalkan penyeludupan 20 Kg  sabu dari Makasar ke Palu
Polda Sulteng gagalkan penyeludupan 20 Kg sabu dari Makasar ke Palu

METRO SULTENG-Kembali Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar ke Kota Palu, kali ini 20 Kg sabu berhasil digagalkan.

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara dan baru-baru Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kembali Temui Menteri ATR/BPN di Jakarta, Gubernur Sulteng Sampaikan 3 Hal Ini

"Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu," kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2023).

"Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang," ujar Dasmin.

Baca Juga: Kejati Sulteng Akui Sedang Periksa Dana Pendampingan Haji Tahun 2023

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

"Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut," bebernya.

Baca Juga: Real Madrid vs Real Sociedad Berakhir 2-1: Los Blancos Meraih Kemenangan Comeback Ketiga Musim ini di LaLiga

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Jaksa di Morut Ingatkan, Jangan Main-main Dengan Aset Desa

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang.***

 

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X