Jaksa di Morut Ingatkan, Jangan Main-main Dengan Aset Desa

- Minggu, 17 September 2023 | 10:19 WIB
Kacabjari Morowali Utara, Andreas Atmaji, saat memberikan materi tentang hukum di hadapan kades, sekdes dan perangkat desa dari Morowali Utara. (Foto: Ist).
Kacabjari Morowali Utara, Andreas Atmaji, saat memberikan materi tentang hukum di hadapan kades, sekdes dan perangkat desa dari Morowali Utara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Kolonodale Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Andreas Atmaji, mengingatkan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Morowali Utara agar tidak main-main dalam mengelola aset desa.

"Bicara terkait aset desa, sama halnya bicara dengan keuangan negara, dan jangan main-main. Pasalnya sudah banyak Kades atau mantan Kades yang masuk bui gegara menggelapkan aset desa," tegas Kacabjari Kolonodale, Andreas Atmaji.

Baca Juga: Senator ART Bicara Konflik Pulau Rempang: Singgung Investasi Berkemanusiaan hingga Kritisi Polri Presisi

Hal tersebut disampaikan Kacabjari saat memberikan materi pada training pendataan aset desa berbasis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) online di Swissbell Hotel Makassar, Sabtu (16/9/2023).

Pelatihan tersebut diikuti 210 peserta yakni terdiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur/Kasi serta operator Sipades se-Kabupaten Morowali Utara.

Penyampaian materi Aparat Penegak Hukum dari Kacabjari Kolonodale tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara Andi Parenrengi dan Kabid Penataan Kerjasama dan Penyelenggara Administrasi Pemerintahan Desa Charles N Toha.

Baca Juga: Peristiwa Besar Yang Terjadi di Bulan Rabiul Awal

Dalam penyampaiannya di hadapan ratusan peserta training, Kacabjari menguraikan, berdasarkan temuan di Indonesia selama ini, berbagai modus dilakukan oknum kepala desa atau mantan kepala desa untuk memiliki aset menjadi milik pribadi.

Lanjutnya, ada oknum Kades membeli kendaraan sebagai aset desa tapi menggunakan KTP-nya atau KTP keluarganya. Ada pula yang menggelapkan tanah desa dengan modus menghilangkan sertifikat, lalu mengklaim sebagai milik pribadinya.

Baca Juga: Morowali Bakal Punya TPST di Bahadopi, Pembangunannya Akan dibantu PT IMIP

Bahkan contoh lainnya, ada oknum Kades memainkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan dengan modus dimasukkan ke rekening pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Banyak contoh pemainan modus seperti itu, jangan sampai hal-hal seperti itu terulang lagi, anda akan berhadapan dengan hukum," tegas Kacabjari Kolonodale. (Ale/Ryo)

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

Penutupan Porseni Palupi Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Sabtu, 30 September 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus DPD PPI

Rabu, 27 September 2023 | 07:15 WIB
X