Ditetapkan Tersangka, Anak Tukang Ojek Online dan Honorer Tidak Ikhlas Orang Tuanya Dizhalimi

- Selasa, 12 September 2023 | 12:03 WIB
Penggagas sekaligus pemilik CV Hani Colection Haerudin Kaco ( kameja batik hijau) bersama Kades Tolongano banawa selatan (kaus hitam)saat kegiatan sosialisasi website (Foto: Dok).
Penggagas sekaligus pemilik CV Hani Colection Haerudin Kaco ( kameja batik hijau) bersama Kades Tolongano banawa selatan (kaus hitam)saat kegiatan sosialisasi website (Foto: Dok).

METRO SULTENG-Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa oleh penyidik Polres Donggala, Sulawesi Tengah, anak sulung pasangan dari Ardiansyah dan Mardiana ini angkat bicara.

Menurut Magfira, kasus yang menjerat kedua orang tuanya membuat trauma keluarga termasuk 4 orang adiknya. Selain itu juga menyisahkan luka yang dalam bagi keluarganya.

"Nenekku meninggal gara-gara kasus website dan TTG waktu diobrak abrik rumahku," tulisnya melalui pesan WhatsAap, Selasa (12/9/2023).

Magfira meminta agar kedua orang tuanya tidak dizhalimi. Karena kasus yang saat ini dialami keluarganya hanya menjadi korban dari penguasa.

Baca Juga: Hotel Bintang 4 Bertaraf Internasional di Kota Palu ini, Tawarkan Akomodasi Berkelas di Tepi Teluk

Dia berharap penyidik tidak hanya mentersangkakan kedua orang tuanya. Tapi tersangkakan juga orang-orang yang menyuruh dan menikmati uang desa harus ikut bertanggung jawab dan dipenjarakan.

"Saya tidak ikhlas kedua orangtuaku dizhalimi dan jadi tersangka dalam kasus website dan TTG," terangnya.

Dalam wawancara Metro Sulteng sebelumnya dengan mantan Kadis PMD Abraham Taut menjelaskan, tentang regulasi yang terkait dengan pengadaan TTG dan Website serta kronologis tentang pengadaan ke dua peralatan tersebut.

Selain itu, terkait dengan Memorandum Of Understanding (MOU ) Dinas PMD dengan CV. MMP dan Dinas PMD dengan CV.Hani Colection.

Baca Juga: Sekda Tojo Una Una Hadiri Pengukuhan Prof. Dr. Pius Lustrilanang Sebagai Profesor Kehormatan Unsoed

"Dasar saya tandatangan itu pertama adanya prrintah melalui disposisi, kedua sosialisasi sudah dilaksanakan oleh pihak Perusahaan ke desa-desa dan Kecamatan tanpa sepengetahuan atau laporan sebelumnya ke Dinas PMD," kata Abraham.

Menurut Abraham, dua program pengadaan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa tidak bisa dipisahkan karena didalamnya ada aktor intelektual yang sama.

Selain itu kata Abraham, kasus TTG dan website desa tidak menggunakan dana desa tetapi melalui dinas PMD.

"Program websaite itu kan tidak pake DD, Tapi menunggu DPA Dinas. Cuma karena ada aktor intelektual inilah sehingga kacau begini," beber Abraham.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Status Daerah Tertinggal, Wapres-Menteri Desa akan Hadiri Deklarasinya

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X