Abraham menambahkan, nota disposisi Bupati Donggala kode B.0835 tertanggal 28 Desember 2018 itu tidak langsung kepada Dinas PMD, tetapi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Donggala yang saat itu dijabat oleh Aidil Nur.
Dalam nota disposis Bupati itu atas permohonan rekomendasi CV.Hani Colection dalam pelaksanaan dana desa. Kemudian dibuatkan MoU oleh DB Lubis antara dinas PMD dengan CV.Hani Colection.
Setelah penandatangani MoU tersebut lanjut Abraham, anggarannya akan dibebankan pada DPA Dinas PMD tahun anggaran 2020. Dipangkas karena terjadi musibah Covid-19. Sehingga pengadaan dua program tersebut ditunda.
"Saya kaget tiba-tiba sudah ada kontrak kerja sama antara desa dengan pihak perusahan tanpa sepengetahuan atau laporan ke dinas pake dana desa," jelas Abraham.
Baca Juga: Sukseskan Muktamar XI Alkhairaat, Kapolda Sulteng Siap Beri Dukungan Pengamanan
Lebih lanjut Abraham menjelaskan, pengadaan alat TTG dan website desa, tidak bisa menggunakan dana desa tetapi melalui DPA dinas PMD.
Namun sangat disayangkan sebelum ada anggaran di dinas, pengadaan tersebut sudah menggunakan dana desa.
MoU Dinas PMD dengan Pihak perusahan TTG dan website bukan menjadi rujukan untuk pmbuatan perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa dengan pihak perusahaan, demikian pula sebaliknya dasar PKS desa dengan Perusahaan bukan MoU Dinas PMD dengan Perusahaan.
Normatifnya ketika akan dibangun suatu Kerjasama antara para pihak maka yang dibangun awalnya itu Adalah MoU pada lembaga yang diatas misalnya, Pemerintah Kabupaten atau Dinas Dinas dan selanjutnya di Breakdawn ke unit kerja di bawah seperti ke Desa, atau Unit Kerja lainnya.
Yang terjadi adalah sebaliknya sudah ada PKS, bagaimana dengan MoU. Ksemuanya ini fakta dilapangan.
"Kalau memang ini ada yang atur kalau ada aktor intelektualnya ya saya tidak tau," terang Abraham.
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Harus Mengganti Matras Protector, Cek Disini
Ditanya siapa sebenarnya Mardiana, Abraham juga mengungkapkan, jika ditelusuri rekam jejak Mardiana ternyata bukan seorang pengusaha tetapi Tenaga Honorer dibeberapa OPD.
"Saya tidak tau Mardiana itu di suruh cari uang dan di suruh buat perusahan, tanya langsung saja pada yang bersangkutan termasuk aliran dana dari pihak perusahan ke sejumlah pihak atau pejabat karena saya tidak tau menahu soal itu," jawab Abraham.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)