Mardiana dan Ardiansyah Bukan Cukong Dalam Kasus Website Desa, Tapi Honorer Yang Diduga Dimanfaatkan Penguasa

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 05:42 WIB
Foto bersama Mardiana, Ardiansyah, Fachri dengan DB Lubis setelah menyiapkan  kue dan makanan sebanyak 250 dos dalam kegiatan WTP.
Foto bersama Mardiana, Ardiansyah, Fachri dengan DB Lubis setelah menyiapkan kue dan makanan sebanyak 250 dos dalam kegiatan WTP.

METRO SULTENG- Dua orang mantan tenaga honor di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Donggala dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.

Dalam penulusuran tim investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di 158 desa di Kabupaten Donggala terungkap sejumlah fakta ditemukan oleh tim terkait program pemda yang menggunakan dana desa itu.

Namun penyidik hanya melakukan penyidikan pengadaan website diseputaran kecamatan Rio Pakava. Hal ini sempat dibantah oleh Mardiana karena program pengadaan alat satelit itu tersebar di 158 desa di Kabupaten Donggala.

Jika Mardiana dan Ardiansya bukan cukong karena bekerja sebagai honorer yang diberikan relasi kuasa untuk mengerjakan proyek pengadaan tersebut, lalu siapakah cukong dibalik program itu?

Baca Juga: Purnawirawan Polisi Ini Akan Jadi Poros Baru di Pilkada Banggai Laut 2024

Berikut laporan Reporter Metrosulteng.com Ahmad Muhsin dalam liputan investigasinya.

Dalam wawancara dengan Mantan Kadis PMD Donggala Abraham Taut,SE menyebutkan, ada aktor Intelektual dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan alat website Desa.

Mntan Kadis PMD menjelaskan, tentang regulasi yang terkait dengan Pengadaan TTG dan Website serta kronologis tentang pengadaan ke dua peralatn tersebut.

Selain itu terkait dengan Memorandum Of Understanding (MOU ) Dinas PMD dengan CV. MMP dan Dinas PMD dengan CV.Hani Colection.

"Dasar saya tandatangan itu pertama adanya printah mlalui disposisi, kedua sosialisasi sudah dilaksanakan oleh pihak Perusahaan ke Desa Desa dan Kcamtan tanpa sepengetahuan atau laporan seblumnya ke Dinas PMD," kata Abraham.

Menurut Abraham, dua program pengadaan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa tidak bisa dipisahkan karena didalamnya ada aktor intelektual yang sama.

Baca Juga: Tim Mabes Polri dan LPSK Dampingi Mardiana dan Ardiansyah Saat Hadiri Panggilan Tersangka di Polres Donggala

Selain itu kata Abraham, kasus TTG dan website desa tidak menggunakan dana desa tetapi melalui dinas PMD.

"Program websaite itu kan tidak pake DD,Tapi menunggu DPA Dinas. Cuma karna ada aktor intelektual inilah sehingga kacau begini," beber Abraham.

Abraham menambahkan, nota disposisi Bupati Donggala kode B.0835 tertanggal 28 Desember 2018 itu tidak langsung kepada dinas PMD, tetapi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Donggala yang saat itu dijabat oleh Aidil Nur.

Dalam nota disposisi Bupati itu atas permohonan rekomendasi CV.Hani Colection dalam pelaksanaan dana desa. Kemudian dibuatkan MoU oleh DB Lubis antara dinas PMD dengan CV.Hani Colection.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X