Mardiana dan Ardiansyah Bukan Cukong Dalam Kasus Website Desa, Tapi Honorer Yang Diduga Dimanfaatkan Penguasa

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 05:42 WIB
Foto bersama Mardiana, Ardiansyah, Fachri dengan DB Lubis setelah menyiapkan  kue dan makanan sebanyak 250 dos dalam kegiatan WTP.
Foto bersama Mardiana, Ardiansyah, Fachri dengan DB Lubis setelah menyiapkan kue dan makanan sebanyak 250 dos dalam kegiatan WTP.

Baca Juga: Bacaleg PDIP Mohamad Rasyid Dinilai Gagal Paham Sebut Program Pemda Morowali Belum Sejahterakan Petani

Setelah penandatangani MoU tersebut lanjut Abraham, anggarannya akan dibebankan pada DPA Dinas PMD tahun anggaran 2020, dipangkas karena terjadi musibah Covid-19. Sehingga pengadaan dua program tersebut ditunda.

"Saya kaget tiba-tiba sudah ada kontrak kerja sama antara desa dengan pihak perusahan tanpa sepengetahuan atau laporan ke dinas pake dana desa," jelas Abraham.

Lebih lanjut Abraham menjelaskan, pengadaan alat TTG dan website desa, tidak bisa menggunakan dana desa tetapi melalui DPA dinas PMD.

Namun sangat disayangkan sebelum ada anggaran di dinas,pengadaan tersebut sudah menggunakan dana desa.

MoU Dinas PMD dengan Pihak Persahan TTG dan website bukan menjadi rujukan untuk pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa dengan pihak perusahaan, demikian pula sebaliknya dasar PKS desa dengan Perusahaan bukan MoU Dinas PMD dengan perusahaan.

Normatifnya ketika akan dibangun suatu kerjasama antara para pihak maka yang dibangun awalnya itu Adalah MoU, pada lembaga yang diatas misalnya, Pemerintah Kabupaten atau Dinas Dinas dan selanjutnya di Breakdawn ke unit kerja di bawah seperti ke Desa. atau unit Kerja lainnya.

Yang terjadi adalah sebaliknya sudah ada PKS, bagamana dengan MoU? kesemuanya ini fakta dilapangan.

Baca Juga: Para Camat di Banggai Didesak Gencarkan Sosialisasi JKN BPJS Kesehatan

"Kalau memang ini ada yang atur kalau ada aktor intelektualnya ya Saya tidak tau," terang Abraham.

Ditanya siapa sebenarnya Mardian, Abraham juga mengungkapkan, jika ditelusuri rekam jejak Mardiana ternyata bukan seorang pengusaha tetapi Tenaga Honorer dibeberapa OPD.

"Saya tidak tau Mardiana itu di suruh cari uang dan di suruh buat perusahan, tanya langsung saja pada yang bersangkutan termasuk aliran dana dari pihak perusahan ke sejumlah pihak atau pejabat karna saya tidak tau menahu soal itu," jawab Abraham.

Mardiana sendiri telah siap dijadikan tersangka kasus pengadaan Website asalkan mereka yang memerintahkan seperti Kasman Lassa, DB Lubis dan Hikmah Lassa ikut dijadikan tersangka.

"Saya siap jadi tersangka asalkan orang yang perintahkan saya di penjarakan juga termasuk pak bupati pak Lubis dan ibu hikmah lassa,," terang Mardiana.

Menurut Mardiana, mantan Camat Bansel Hikmah Lassa tertinggi disusul DB Lubis masuk urutan kedua pengambilan dana website Desa di Donggala, belum termasuk program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X