TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 09:32 WIB
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).

*Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan

*Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.

Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk. Dalam konteks demikian, maka KPPS perlu memastikan bahwa pelayanan pemilih di TPS disesuaikan dengan norma pengaturan tersebut. Pelayanan secara administratif ini untuk memastikan agar KPPS bekerja secara profesional agar memitigasi adanya potensi permasalahan di TPS.

Dalam Proses Pemungutan Suara di TPS, Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS mememberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pelayanan administratif di TPS diatas, perlu disampaikan oleh KPPS setiap saat agar terpenuhi pelayanan bagi pemilih.

Baca Juga: Minggu Tenang Pilkada 2024: Lawan Politik Uang, Intimidasi dan Hoax

TPS rentan terhadap pelanggaran dan ancaman kecurangan. Sejalan dengan desain Pilkada yang demokratis, maka penyelenggara pilkada, peserta dan pemilih perlu melindunginya melalui jaminan tindakan di TPS yang profesional dan berintegritas.

Hukum Pemilu melalui kerangka Undang-undang Pilkada sebagai sarana jaminan atas kebebasan dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, wajib ditaati bersama. Perangkat regulasi berupa Undang-undang Pilkada telah memberi kesempatan kebebasan berdemokrasi melalui Pemilu lokal yang lebih transparan dan bertanggungjawab.

Transparansi dan keterbukaan Pemilu, tidak saja terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara tetapi, KPU juga memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilakukan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilar perlindungan suara rakyat Pilkada tidak sekadar menjadi pesta demokrasi semata akan tetapi harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi lokas yang bermartabat dan berkualitas. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai azas penting Pilkada seperti: langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil harus dilakukan secara konsisten, tetapi Pilkada juga harus dilakukan untuk menjamin suara rakyat dapat berdaulat.

Paling tidak ada tiga pranata utama dalam menjamin suara pemilih terlindungi dengan baik. Pranata itu yakni; Pertama, Pranata Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta DKPP. Kedua, Pranata Peserta Pilkada yakni; Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan saksi. Ketiga, pranata hukum dan etika politik, berupa peraturan perundang undangan dan kehidupan sosial budaya yang mendukung demokrasi dan pilkada dijalankan secara berkualitas.

Baca Juga: Polsek Ampana Apel Bersama Jelang Voting Day Pilkada Serentak 2024

Penting untuk memastikan bahwa pranata perlindungan suara rakyat itu diantaranya adalah penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu adalah lembaga utama yang melindungi suara rakyat dalam pilkada. Kotak suara itu hanya sebagai benda yang tidak memiliki kehidupan. Faktor penyelenggara yang berintegritas akan menjadi pelindung suara pemilih di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahapan rekapitulasi hasil pilkada

Selain penyelenggara Pemilu, pranata Pilkada demokratis itu yakni peserta Pilkada. Pasangan calon, partai politik pengusul, tim kampanye harus menjamin bahwa dalam praktek pilkada untuk tidak melakukan praktek curang. Modus kecurangan pilkada yang bisa saja dilakukan oleh peserta pilkada, dengan cara menyuap penyelenggara ditingkat bawah seperti KPPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi serta menyuap pemilih melalui praktek politik uang.

Pranata UU dan sejumlah Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP, merupakan pranata hukum dan etika  yang dapat menjamin terselenggaranya Pilkada berjalan secara berkuaitas baik dari prosesnya maupun hasilnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X