TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 09:32 WIB
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).

Oleh: Dr. Sahran Raden

Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak. Di Sulawesi Tengah dengan jumlah 13 kabupaten/kota, ada 175 kecamatan dan 2.017 desa memiliki jumlah TPS sebanyak 5.496 dengan jumlah pemilih sebesar 2.225.639 pemilih. TPS sebesar itu, akan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu sebanyak 45.468 orang yang tersebar di seluruh wilayah daerah pemilihan provinsi Sulawesi Tengah.

Tulisan ini ingin menjelaskan secara sederhana pemahaman kita tentang eksistensi TPS dan hubungannya dengan keamanan atas jaminan kedaulatan suara pemilih saat pemungutan dan penghitungan suara.

TPS tidak saja dilihat dari bentuk atau sarana untuk pemilih datang memilih, namun TPS sebagai instrumen demokrasi dalam melindungi keamanan dan perlindungan suara rakyat sebagai hak konstitusional dari suara rakyat yang berdaulat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Menakar Manfaat dan Pengaruh Debat Publik Pasangan Calon Dalam Pilkada 2024 Bagi Pemilih di Sulawesi Tengah

Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, paling tidak ada tiga kekhawatiran publik. Pertama, terkait dengan ancaman adanya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS. Kedua, menguatnya praktek politik uang. Ketiga, tidak terpenuhinya pelayanan administratif oleh penyelenggara pilkada di TPS .

Kekhawatiran Adanya Potensi Pelanggaran dan Kecurangan di TPS

Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilu yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan Pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari berbagai praktik curang dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan memengaruhi hasil Pemilu tersebut.

Pemilu dan Pilkada sebagai arena konstestasi politik demokratis dalam mengkonversi suara rakyat untuk pengisian jabatan jabatan dipemerintahan baik eksektutif maupun legislatif berpotensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemilu. Salah satu tantangan Pilkada sebagai arena kontestasi pemimpin daerah sangat rentan adanya pelanggaran, manipulasi dan kecurangan Pilkada yang basisnya ada di TPS.

Baca Juga: Alkhairaat Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Tolak Klaim Dukungan Politik

Beberapa tantangan dan potensi pelanggaran dan kecuarangan di TPS, diantaranya:

*Pembukaan dan penutupan TPS yang tidak tepat waktu, adanya surat suara yang tidak cukup atau kurang.

*Masih banyaknya pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau biodata penduduk untuk memenuhi hak memilihnya.

*Masih ada potensi formulir C Pemberitahuan tidak optimal terdistribusi kepada pemilih.

*Potensi adanya DPT yang tidak ditempel di TPS saat pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X