*Potensi adanya surat suara tertukar antar daerah pemilihan.
*Adanya pemilih pindahan yang tidak dapat memilih di daerah tujuan memilih, serta
*Adanya pemilih tambahan yang tidak dapat memenuhi hak konstitusionalnya.
Selain itu potensi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, untuk dua orang pemilih. Pemilih yang diberi surat suara ganda, baik surat suara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dapat berakibat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: Satgas Madago Raya Perkuat Cooling System Jelang Pilkada di Poso
Dalam catatan evaluasi Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sumber potensi pelanggaran Pilkada di TPS itu berasal dari penyelenggara Pemilu yakni KPPS yang kurang profesional dan kurang hati hati dalam melaksanakan tugasnya di TPS. Selain sumbernya berasal dari KPPS, potensi pelanggaran di TPS juga berasal dari pemilih.
Potensi Politik Uang
Salah satu kehawatiran publik terhadap proses Pilkada serentak adalah praktek politik uang. Musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta Pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.
Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tampaknya akan tetap sulit untuk menghadapi praktek curang dalam kompetisi Pilkada melalui politik uang yang sulit untuk dibuktikan. Meskipun dalam Undang-Undang Pilkada, telah menegaskan dimana yang memberi uang dan yang menerima uang bisa dipidana, akan tetapi masalah pembuktian secara hukum akan merintangi proses penegakannya.
Pemenuhan Pelayanan Administratif Pilkada di TPS
TPS merupakan salah satu kelengkapan yang wajib disiapkan saat hari voting day Pilkada 2024. Agar Pilkada berjalan dengan lancar, TPS harus disiapkan dan dipastikan dapat aksesibel untuk semua pemilih. Penyelenggara di TPS adalah KPPS sebagai penyelenggara Pilkada merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS berjumlah tujuh orang yang bertugas mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara berlangsung.
Baca Juga: 2.220 Polisi Siap Kawal 818 TPS Pilkada di Parigi Moutong
Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakill Walikota, menegaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
*Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;