METRO SULTENG-Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi roadman inovasi daerah tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di Hotel Lawaka, Kamis (01/09/2022).
Mewakili Bupati, Sekda Touna Sovianur Kure mengatakan, berinovasi adalah cara terbaik untuk melakukan perubahan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien, sejak dikeluarkan peraturan pemerintah no 38 tahun 2017. Pemerintah daerah sudah mulai melakukan berbagi inovasi mulai melakukan perbaikan layanannya.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan roadmap inovasi digagas untuk mensinergikan ide-ide inovasi yang muncul, antara OPD di lingkungan pemerintah daerah dengan upaya pencapayan visi, misi dan tujuan pembangunan daerah dengan adanya roadmap tersebut," katanya.
Baca Juga: KPU RI Tambah Alokasi Kursi DPRD Sulteng Seiring Pertambahan Penduduk 3 Juta
Baca Juga: Ternyata Ada Aktor dan Pelaku Lain Dibalik Kasus Sidik Jari Pemda Donggala
Baca Juga: HP Redmi Note 11 Laris Manis Bak Kacang Goreng, Rupanya Ini Yang Bikin Pengguna Gadget Jatuh Hati
Baca Juga: Bupati Delis Optimis Morowali Utara Mampu Kendalikan Inflasi
Inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah lebih dapat diarahkan untuk dan selaras pencapayan target program dan kegiatan.
Melalui panduan roadmap inovasi, pemerintah daerah akan menyusun rancangan pelaksanaan inovasi yang diselenggarakan dengan sasaran pembangunan daerah.
Dengan demikian inovasi yang dihasilkan tidak hannya muncul sebagai firmallitas, namun dibangun berdasarkan isu prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Baca Juga: Jokowi Senang, 99 Persen Karyawan di Freeport Adalah Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga: Freeport Terapkan Tambang Bawah Tanah 5G Yang Diresmikan Jokowi Hari Ini
Baca Juga: Yamaha Luncurkan 4 Jenis Motor Listrik, Sudah Mengaspal di Indonesia, Intip Spesifikasinya
"Saya juga berharap agar roadmap inovasi yang akan disusun dapat disinergikan dengan peraturan presiden no 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN), khususnya pada pasal 35 yaitu rencana induk dan peta jalan penunjang ilmu," tegasnya.