METRO SULTENG - Jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang naik, mendorong KPU RI melakukan perubahan alokasi kursi. Provinsi ini pada Pileg 2024 akan mendapat penambahan kursi di DPRD provinsi.
"Jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah adalah 3.074.958, jumlah kursinya menjadi 55 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang dikutip saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi. Artinya, terjadi penambahan 10 kursi di Pileg 2024 nanti.
Jumlah kursi yang masih 45 itu diberikan, karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Sulawesi Tengah masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.
Baca Juga: Bupati Delis Optimis Morowali Utara Mampu Kendalikan Inflasi
Baca Juga: HP Redmi Note 11 Laris Manis Bak Kacang Goreng, Rupanya Ini Yang Bikin Pengguna Gadget Jatuh Hati
Baca Juga: Astra Agro Lestari Dukung Festival Perahu Sandeq Berlayar dari Sulbar ke IKN
Baca Juga: Jokowi Senang, 99 Persen Karyawan di Freeport Adalah Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Kekerasan Seksual Hingga Jasad Joshua Setelah Ditembak Mati
Alokasi jumlah kursi itu sudah diatur berdasarkan jumlah penduduk dalam UU Pemilu.
Selain Sulteng, KPU RI juga akan menaikan kursi DPRD Provinsi Banten. Karena jumlah penduduknya naik 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100.
Dia menambahkan, ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga ikut berubah.
Kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.***