KPK Ingatkan Para Kepala Daerah Se Sulteng Khususnya UKPBJ Terkait Praktik Suap

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:06 WIB
KPK Bersama Kepala Daerah/Kota se-Sulawesi Tengah (Foto:dok KPK)
KPK Bersama Kepala Daerah/Kota se-Sulawesi Tengah (Foto:dok KPK)

METRO SULTENG- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak terjadi permainan yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual di Pemerintahan. Demikian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ungkapkan saat menghadiri rapat kordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) ke-ll se-Sulawesi Tengah yang digelar di Kabupaten Banggai, Jumat (2/6/23).

Oleh karenanya, ia mengingatkan para pejabat Daerah di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya yang bertugas di bagian pelayanan barang dan jasa untuk tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR).

Baca Juga: Dilanda Krisis Air Bersih, PT GNI dan Bumanik Suplai Air ke Desa Towara

"Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) adalah pelayanan publik,bekerjalah dengan baik,"kata Johanis dikutip dari infopublik.

Selain Tipidkor, Johanis juga berpesan agar para Kepala Daerah, penyedia maupun penyelenggara barang dan jasa untuk menghindari praktik grativikasi.

"Menerima gratifikasi juga bagian dari tindak pidana korupsi dimana pelakunya dapat dituntut 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Headset AR/VR Apple Bisa Membawa Kita Konser Virtual ke Ketinggian Baru

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbanyak terjadinya tindak pidana korupsi, dengan jumlah 277 dari total 539 perkara sejak KPK berdiri.

Ihwal ini, KPK memasukkan sektor ini dalam delapan fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah, serta Tata Kelola Dana Desa.

Baca Juga: Pipa Air Bersih di Desa Towara Rusak, Diduga karena Aktivitas Tambang

Dikesempatan yang sama, Wakil Gubernur Ma'mun Amir, menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan good governance dalam pemeritahannya. Hal ini sebagaimana tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah, serta peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

"Hal itu tentunya sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Hyundai Menyasar Pasar Sepeda Listrik dengan Meluncurkan Rayvolt Exxcite dengan desain Ramping dan Stylish

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng, dalam rangka terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, serta para bupati/walikota se-Sulteng, yakni Bupati Banggai, Bupati Banggai Laut, Bupati Banggai Kepulauan, Walikota Palu, Bupati Morowali dan Morowali Utara, Bupati Toli-toli, Bupati Poso, Bupati Sigi, Bupati Tojo Una-una, Bupati Parigi Moutong, Bupati Buol dan Bupati Donggala.***

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

Penutupan Porseni Palupi Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Sabtu, 30 September 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus DPD PPI

Rabu, 27 September 2023 | 07:15 WIB
X