"Yang dilakukan oleh tergugat adalah melaksanakan eksekusinya atas objek fidusia tanpa melalui Pengadilan Negeri, padahal sebagaimana diketahui yang dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia hanyalah Pengadilan Negeri," terangnya.
Sebagaimana yang termuat di angka 2 amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PPU-XIX/2021 sebagai berikut: "Menyatakan frasa "pihak yang berwenang" dalam penjelasan pasal 30 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 168, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3889), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Negeri”.
Maka secara tegas Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dapat dimaknai bahwa yang dapat melaksanakan eksekusi atas objek fidusia hanyalah Pengadilan Negeri.
"Bahwa atas gugatan tersebut pihak penggugat dalam petitumnya, meminta agar menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan oleh tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dan meminta agar kendaraan miliknya dikembalikan dan atau mengganti kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.272.800.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," bebernya.
Baca Juga: Satu-satunya Gubernur yang Diundang di HUT ke-15 TV One
Dikonfirmasi media ini, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, mengatakan bahwa tak ingin berkomentar terlalu jauh terkait perkara tersebut.
Sebab, kata dia, adanya eksekusi fidusia yang dilakukan pihak kreditur juga harus melihat objek pernjanjian kedua belah pihak.
"Bisa saja melakukan eksekusi fidusia tanpa ke pengadilan berdasarkan perjanjian antara pihak kreditur dan debitur," ujarnya.
Terkait permasalahan perkara tersebut harus menunggu proses persidangan yang ada.
Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Gelar Deklarasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024
"Kalaupun dalam perjanjian tersebut tidak ada kekuatan untuk melakukan eksekusi fidusia, maka pihak kreditur bisa melanggar hukum," pungkasnya. ***