PT ACC Digugat Ke PN Palu Karena Lelang Mobil Nasabah

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:10 WIB
Ahmad Yani Jamal, SH. (Ist)
Ahmad Yani Jamal, SH. (Ist)

METRO SULTENG - Pada tanggal 22 Januari 2023, Nirwan, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani Jamal, SH, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palu. Nirwan menggugat PT. Astra Sedaya Finance Cabang Palu (ACC) perihal perbuatan melawan hukum.

Ahmad Yani menjelaskan adapun kedudukan penggugat Nirwan adalah salah satu debitur di PT. ACC Palu. Sedangkan tergugat adalah kreditur yang memberikan pembiayaan atas fasilitas kredit satu unit kendaraan roda empat merk Toyota All New Avanza.

Baca Juga: Detik-Detik Speadboad Yang Ditumpangi Bupati Morowali Tenggelam Dihantam Badai di Perairan Tanjung Batu Manuk

Penggugat telah mengangsur sebanyak 23 kali, dari 38 kali angsuran. Sisanya 15 kali angsuran lagi. Bahwa dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia pada tanggal 08 Februari 2022, tergugat melakukannya dengan cara tipu muslihat.

"Dimana tergugat membuat seolah-olah kendaraan yang dieksekusi hanya berstatus dititip dan dapat diambil saat penggugat mempunyai uang. Dan bahkan untuk meyakinkan penggugat bahwa status kendaraan hanya dititipkan, tergugat mengembalikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 03148175 kepada penggugat," ujarnya, Rabu, (15/2/2023).

Baca Juga: MIO Sulteng Apresiasi Pers Gelar Bhakti Sosial di Morut, Ini Kata Andi Syamsul

Selain itu, lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan bahwa bentuk tipu muslihat yang digunakan tergugat untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia adalah dengan cara menyuruh penggugat untuk menandatangani berita acara (BA) penitipan objek jaminan guna meyakinkan penggugat bahwa status kendaraan hanya dititipkan.

Dalam rangka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tersebut, dimana tergugat melakukan pressure serta tekanan kepada penggugat, sehingga sempat terjadi perdebatan antara penggugat dan tergugat. 

Baca Juga: Bupati Morowali dan Istri Kecelakaan Speed, Begini Kondisinya Sekarang

Namun, menurutnya karena penggugat takut terjadi keributan, maka penggugat berdasarkan penjelasan pihak tergugat yang meminta agar kendaraan tersebut hanya dititipkan, maka penggugat menyetujui penitipan tersebut.

"Karena penggugat telah meyakini bahwa kendaraannya hanya berstatus dititipkan. Dan pada tanggal 17 Juni tahun 2022, penggugat menuju ke kantor tergugat dengan tujuan untuk mengambil dan melunasi mobil tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Sertijab, Wakapolres Touna Berganti, Kapolres: Mutasi Adalah Hal Biasa Dalam Organisasi

Bahkan untuk menutupi tipu muslihatnya, tergugat tidak memberitahukan bahwa kendaraan penggugat telah dilelang secara sepihak. Malah justru memberikan rincian pelunasan kepada penggugat untuk membayarkan pelunasan.

Setelah penggugat mendapatkan rincian pelunasan dari tergugat, maka penggugat kembali ke rumah untuk menghitung kembali rincian pelunasan yang telah diterima, sekaligus mempersiapkan uang untuk melunasinya di keesokan harinya tanggal 18 Juni 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X